Ini Perioritas Utama dalam UU ITE Dimasa Pandemi
WARTAEVENT.com – Ponorogo. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) menyelenggarakan 1.251 kegiatan webinar Literasi Digital melalui aplikasi zoom dari bulan Mei hingga Desember 2021 mendatang.
Kegiatan Literasi Digital ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital, peningkatan kapasitas, awareness, dan diseminasi pemanfaatan teknologi digital agar masyarakat dapat memanfaatkan internet dengan benar dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan Kegiatan webinar Literasi Digital di Jawa Timur I kali ini diselenggarakan di Kabupaten Ponorogo pada hari ini Jum’at (01/10/2021) dengan mendatangkan 4 narasumber yaitu Faizal Johan Atletiko, S.Kom., M.T, Irawan Ary Wibowo, S.Pd, Diana Dewi Damayanti, B.Sc. (Hons) Muhammad Yusuf Satria,MBA, MM dan Ditta Amelia Saraswati. (KOL).
Pada acara kali ini, tema yang diangkat adalah “Berpancasila di Dunia Digital”. Dan diikuti oleh 118 peserta dari berbagai kalangan masyarakat.
Salah satu pertanyaan yang ditujukan kepada narasumber B.Sc. (Hons) Muhammad Yusuf Satria,MBA, MM. adalah, dewasa ini drama klarifikasi atas tindakan yang tidak terpuji di sosmed seolah menjadi siklus wajar dan bahkan dijadikan ajang untuk mencari sensasi.
Padahal telah ada hukum UU ITE yg mengatur dan memproteksi tindakan seperti itu agar tidak dilakukan kembali. namun faktanya, masalah tersebut sering terulang lagi dan lagi. Apakah ini kemudian menunjukkan kelemahan penegakan hukum di indonesia. atau sosial cultur indonesia yang bebal hukum demi sensasi belaka.?