WARTAEVENT.com – Ponorogo. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) menyelenggarakan 1.251 kegiatan webinar Literasi Digital melalui aplikasi zoom dari bulan Mei hingga Desember 2021 mendatang.
Kegiatan Literasi Digital ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital, peningkatan kapasitas, awareness, dan diseminasi pemanfaatan teknologi digital agar masyarakat dapat memanfaatkan internet dengan benar dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan Kegiatan webinar Literasi Digital di Jawa Timur I kali ini diselenggarakan di Kabupaten Ponorogo pada hari ini Jum’at (01/10/2021) dengan mendatangkan 4 narasumber yaitu Faizal Johan Atletiko, S.Kom., M.T, Irawan Ary Wibowo, S.Pd, Diana Dewi Damayanti, B.Sc. (Hons) Muhammad Yusuf Satria,MBA, MM dan Ditta Amelia Saraswati. (KOL).
Pada acara kali ini, tema yang diangkat adalah “Berpancasila di Dunia Digital”. Dan diikuti oleh 118 peserta dari berbagai kalangan masyarakat.
Salah satu pertanyaan yang ditujukan kepada narasumber B.Sc. (Hons) Muhammad Yusuf Satria,MBA, MM. adalah, dewasa ini drama klarifikasi atas tindakan yang tidak terpuji di sosmed seolah menjadi siklus wajar dan bahkan dijadikan ajang untuk mencari sensasi.
Padahal telah ada hukum UU ITE yg mengatur dan memproteksi tindakan seperti itu agar tidak dilakukan kembali. namun faktanya, masalah tersebut sering terulang lagi dan lagi. Apakah ini kemudian menunjukkan kelemahan penegakan hukum di indonesia. atau sosial cultur indonesia yang bebal hukum demi sensasi belaka.?
Dan pada saat itu B.Sc. (Hons) Muhammad Yusuf Satria,MBA, MM. langsung memberikan jawaban, baiknya di Indonesia tidak ada satu pun orang yang kebal hukum. Terkait kasus tersebut memang karena kondisi situasi yang terjadi di Indonesia.
UU ITE mengatur banyak sekali hal, namun dikarenakan kita di masa pandemi dan yang paling diseriuskan adalah pencegahan penyebaran hoax terkait kesehatan sehingga terkait pencemaran nama baik, hak cipta, dan lain-lainnya.
Hal tersebut berujung restorative justice untuk mempermudah proses penyelesaian pencemaran nama baik karena prioritas sekarang adalah pencegahan hoax terkait informasi kesehatan. Bukan berarti penegakan hukum kita lemah, tetapi terkait skala prioritas.
Tujuan utama Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar webinar Literasi Digital ini karena diharapkan masyarakat Indonesia pada akhir tahun ini mencapai 10 juta orang terliterasi dan diharapkan meningkat menjadi 50 juta orang di tahun 2024 mendatang.
Literasi Digital yang mengakat tema besar Indonesia Makin Cakap Digital ini membahas 4 pilar utama Literasi Digital yakni, budaya bermedia (digital culture), aman bermedia (digital safety), etis bermedia (digital ethics) dan cakap bermedia digital (digital skills). [*]