Jangan Asal Comot Konten dan Gambar, Pentingnya Menghargai Hak Karya Intelektual
WARTAEVENT.COM, Kab. Madiun – Mudahnya akses internet dengan berbagai informasi yang tersedia, terkadang membuat pengguna internet tidak sadar bahwa mungkin apa yang dibagikan itu ternyata adalah karya milik orang lain.
Menurut Diding Adi Parwoto, Praktisi IT & Ketua LPM IAI Uluwiyah Mojokerto, Indonesia yang memiliki jumlah penduduk besar juga diikuti dengan penggunaan internet yang tinggi pula. Lebih-lebih populasinya didominasi oleh generasi milenial, generasi Z, dan generasi yang artinya Indonesia dalam beberapa tahun ke depan ada di tangan pemuda.
“Tantangan selanjutnya bagi para pemuda di era digital adalah bagaimana mereka bisa etis dalam bermedia. Keragaman pengguna internet membawa konsekuensi perbedaan dalam berinteraksi, berpartisipasi, dan berkolaborasi di ruang digital,” ujar Diding, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (18/11/2021).
Pada awal tahun 2021, survei yang dilakukan oleh Microsoft pada tahun 2020 menunjukkan Indonesia merupakan warga digital yang tidak sopan se-Asia Pasifik. Hal ini menjadi tantangan lain mengapa dalam bermedia sosial dibutuhkan etika, khususnya dalam menyikapi informasi. Dalam survei tersebut warga digital Indonesia menyikapi konten negatif seperti ujaran kebencian, hoaks, perundungan dengan tidak sepantasnya dan cenderung membuat mereka berperilaku tidak sopan.
“Dalam mengakses internet, berinteraksi, berpartisipasi dan berkolaborasi itu pengguna perlu memiliki pengendalian diri. Yakni dengan etika dan netiket. Saat beraktivitas di internet harus sesuai dengan nilai-nilai yang disepakati bersama dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana agar semua hal yang kita pikir, ucapkan dan dituliskan itu baik dan membaikkan atau menjadi baik,” jelasnya.
Salah satunya ketika menyangkut hak kekayaan intelektual (Haki). Realitasnya, hak kekayaan intelektual di era digital mudah sekali dibajak karena sulitnya membendung globalisasi modern dan mudahnya akses semua kebutuhan materi apa pun. Akibatnya orisinalitas Haki sulit dipertahankan, terlebih proses pengurusan perkaranya cukup sulit dan lama.
“Semua hak kekayaan materi maupun non materi seperti hak paten, merek, hak cipta, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu itu berasal dari kecerdasan dan kepandaian manusia yang diberikan secara kolektif kepada seseorang. Artinya, menggunakan karya orang lain tanpa seizin yang punya merupakan bentuk pelanggaran etika dalam bermedia digital,” ujarnya.
Untuk mempertahankan Haki menjadi milik pribadi, diperlukan yang namanya lisensi atau izin dari pemegang hak rahasia dagang kepada pihak lain melalui perjanjian. Tujuannya untuk mendapatkan manfaat ekonomi dengan perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
“Beretika dalam dunia digital menunjukkan watak kepribadian penggunanya, bersosialisasi dalam hidup merupakan watak bangsa. Jadi sudah sepantasnya bermedia digital juga diwujudkan dengan etika yang sebaik-baiknya,” tutupnya.
Ia juga menambahkan, terkait pentingnya menjaga diri agar tidak melanggar hak kekayaan intelektual di ruang digital dapat dilakukan dengan beberapa langkah. Yakni, menggunakan foto, video, konten lain karya sendiri.
“Jika memang menggunakan karya orang lain, foto misalnya, pastikan untuk menerangkan sumber foto tersebut. Gunakan gambar, video, atau konten lain yang memiliki lisensi bebas pakai seperti di Freepik, Pixabay, dan lainnya. Atau langkah aman lainnya adalah dengan membeli konten dari situs penyedia gambar,” paparnya.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (18/11/2021) juga menghadirkan pembicara, Agung Gita Subakti (Lecturer Specialist S2 Universitas Bina Nusantara), Nicholas Ramli (Analytics Specialist at Dentsu Merkle Jakarta), DT Yunanto (Co-Founder AutoSultan Komunitas AutoTrading Forex), dan Anjani Adyalaksmini (CMO at PT. Laksmindo Bahtera) sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.