Warta Event – Jakarta. Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno kemarin (15/3/2017) memanggil perwakilan pemilik kapal MV Caledonian Sky dan perwakilan asuransi kapal di Indonesia yaitu SPICA Services Indonesia.
Ada dua hal yang ditanyakan oleh Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam pertemuan yang digelar di kantor Kemenko Kemaritiman itu. “Apakah asuransi menanggung ganti rugi kerusakan terumbu karang dan kerugian terkait lainnya saja atau juga menanggung tanggung jawab pidana kapten kapalnya?” tanyanya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Dony, Branch Manager SPICA Services Indonesia yang mewakili asuransi pemilik kapal, mengatakan pihaknya akan memberikan ganti rugi atas klaim yang diajukan oleh pihak ketiga dengan syarat adanya survey dan verifikasi data lapangan.
Mengingat pemerintah telah menurunkan tim survei yang baru akan kembali ke Jakarta pada hari Sabtu, maka disepakati agar dilakukan survei bersama antara tim Indonesia dengan tim SPICA Services Indonesia.
Menurut SPICA Services Indonesia, dengan melakukan survei bersama maka proses identifikasi dan verifikasi data antara pihak pemerintah dan asuransi dapat dilakukan dengan cepat. “Intinya, kami tidak akan mengabaikan masalah ini dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah,” ujar Dony meyakinkan.
Pihak asuransi menjanjikan akan mendatangkan surveyor independen yang merupakan ahli coral reef dari Universitas Indonesia atau dari kawasan. Survei bersama pada hari Jumat nanti akan melihat dan menyepakati luas area kerusakan. Sedangkan valuasi kerugian akan dilakukan pada tahap selanjutnya.
Deputi Havas menyatakan proses valuasi harus dilakukan secara hati-hati dan cermat. “Termasuk juga memperhitungkan berbagai aspek antara lain ekosistem, keragaman hayati, nilai wisata, kehilangan kesempatan ekonomi, kerugian masyarakat sekitarnya dan hal-hal lain yang penting dalam valuasi kerugian kerusakan terumbu karang,” tambah Havas.
Mengingat asuransi tidak menanggung aspek tanggung jawab pidana kapten kapal, maka Indonesia menyampaikan kepada wakil pemilik kapal bahwa Indonesia mempertimbangkan dengan serius tuntutan pidana sesuai UU 32 / 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sesuai ketentuan International Maritime Organisation dan juga kode etik awak dan nakhoda kapal, kapten memiliki tanggung jawab dalam bidang perlindungan lingkungan hidup. Bahkan dalam Code of Conduct of Merchant Navy aturan Inggris, perusakan lingkungan hidup merupakan salah satu bentuk pelanggaran berat yang dapat berakibat dicabutnya ijin berlayar. [Fatkhurrohim/Photo by-Bakamla 2017]
WARTAEVENT.com – Bandung. Menjelang pergantian tahun, Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung kembali meramaikan musim liburan dengan konsep megah bertajuk “7 Wonders… Read More
WARTAEVENT.com – Jakarta. Ingin menutup 2025 dengan sentuhan nostalgia yang hangat dan penuh warna? Aston Kemayoran City Hotel menyuguhkan pesta… Read More
WARTAEVENT.com – Bali. Hujan tanpa henti yang mengguyur Bali pada September 2025 menyebabkan banjir besar di Badung, Denpasar, dan Gianyar.… Read More
WARTAEVENT.com – Jakarta. ARTOTEL Group menorehkan pencapaian besar dalam industri perhotelan Indonesia dengan menjadi operator hotel lokal pertama yang berhasil… Read More
WARTAEVENT.com – Jakarta. Usai menyisihkan dua kandidat calon ketua umum; Andik Widyarianto dan Adrian Dwitomo, akhirnya Adrianto Soedjarwo menang dalam… Read More
WARTAEVENT.com – Jakarta. Jika Anda membayangkan pergantian tahun yang elegan, penuh musik dan rasa, InJourney Hospitality menyiapkan jawaban: Seaside Festive… Read More
Leave a Comment