Warta Event – Jakarta. Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno kemarin (15/3/2017) memanggil perwakilan pemilik kapal MV Caledonian Sky dan perwakilan asuransi kapal di Indonesia yaitu SPICA Services Indonesia.
Ada dua hal yang ditanyakan oleh Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam pertemuan yang digelar di kantor Kemenko Kemaritiman itu. “Apakah asuransi menanggung ganti rugi kerusakan terumbu karang dan kerugian terkait lainnya saja atau juga menanggung tanggung jawab pidana kapten kapalnya?” tanyanya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Dony, Branch Manager SPICA Services Indonesia yang mewakili asuransi pemilik kapal, mengatakan pihaknya akan memberikan ganti rugi atas klaim yang diajukan oleh pihak ketiga dengan syarat adanya survey dan verifikasi data lapangan.
Mengingat pemerintah telah menurunkan tim survei yang baru akan kembali ke Jakarta pada hari Sabtu, maka disepakati agar dilakukan survei bersama antara tim Indonesia dengan tim SPICA Services Indonesia.
Menurut SPICA Services Indonesia, dengan melakukan survei bersama maka proses identifikasi dan verifikasi data antara pihak pemerintah dan asuransi dapat dilakukan dengan cepat. “Intinya, kami tidak akan mengabaikan masalah ini dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah,” ujar Dony meyakinkan.
Pihak asuransi menjanjikan akan mendatangkan surveyor independen yang merupakan ahli coral reef dari Universitas Indonesia atau dari kawasan. Survei bersama pada hari Jumat nanti akan melihat dan menyepakati luas area kerusakan. Sedangkan valuasi kerugian akan dilakukan pada tahap selanjutnya.
Deputi Havas menyatakan proses valuasi harus dilakukan secara hati-hati dan cermat. “Termasuk juga memperhitungkan berbagai aspek antara lain ekosistem, keragaman hayati, nilai wisata, kehilangan kesempatan ekonomi, kerugian masyarakat sekitarnya dan hal-hal lain yang penting dalam valuasi kerugian kerusakan terumbu karang,” tambah Havas.
Mengingat asuransi tidak menanggung aspek tanggung jawab pidana kapten kapal, maka Indonesia menyampaikan kepada wakil pemilik kapal bahwa Indonesia mempertimbangkan dengan serius tuntutan pidana sesuai UU 32 / 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sesuai ketentuan International Maritime Organisation dan juga kode etik awak dan nakhoda kapal, kapten memiliki tanggung jawab dalam bidang perlindungan lingkungan hidup. Bahkan dalam Code of Conduct of Merchant Navy aturan Inggris, perusakan lingkungan hidup merupakan salah satu bentuk pelanggaran berat yang dapat berakibat dicabutnya ijin berlayar. [Fatkhurrohim/Photo by-Bakamla 2017]
BANTUL, WARTAEVENT.com – Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta… Read More
BOGOR, WARTAEVENT.com – Riverside Golf Club menyelenggarakan Merah Putih Fun Golf Tournament 2026 pada Senin, 24 Agustus 2026, sebagai bagian… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Sutradara Naya Anindita memperluas eksplorasi penyutradaraannya melalui Agensi Rumah Tangga, film komedi perdananya yang mengangkat isu pemutusan… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Perubahan selera wisatawan Indonesia membuat bisnis agen perjalanan tidak lagi cukup mengandalkan penjualan tiket pesawat. Pelaku usaha… Read More
YOGYAKARTA — Ada banyak cara untuk beristirahat. Sebagian orang memilih spa, yoga, atau sekadar menghabiskan waktu di hotel yang tenang.… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Tren fesyen berkelanjutan semakin menemukan ruangnya di tengah gaya hidup masyarakat urban. Salah satunya melalui BOCA Lapak,… Read More
Leave a Comment