Kartu Vaksin Jangan Dicetak ke Pihak Ketiga, Ini Bahayanya
Dan pada saat Akhmad Firmannamal, Ph.D langsung memberikan jawaban, dari pemerintah sendiri tidak mewajibkan untuk mencetak sertifikat vaksin karena sudah lengkap semuanya dalam aplikasi resmi peduli lindungi.
Tinggal digunakan saja saat check in ke tempat umum. Dan apabila sudah terlanjur, sudah pasti berbahaya karena orang lain bisa menlihat kartu kita, data pribadi kita (KK, Tanggal lahir, Tanggal Vaksin, Alamat).
Cetak kartu vaksin menjadi bentuk KTP tentunya akan berbahaya jika kita gunakan jasa pihak ketiga, karena kita tidak tahu dan tidak mengenal pihak ketiga ada kemungkinan data pribadi kita akan digunakan untuk tindakan yang tidak bertanggungjawab dan bahkan akan diperjualbelikan pada pihak lain.
Tujuan utama Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar webinar Literasi Digital ini karena diharapkan masyarakat Indonesia pada akhir tahun ini mencapai 10 juta orang terliterasi dan diharapkan meningkat menjadi 1.653 juta orang di tahun 2024 mendatang.
Literasi Digital yang mengakat tema besar Indonesia Makin Cakap Digital ini membahas 4 pilar utama Literasi Digital yakni, budaya bermedia (digital culture), aman bermedia (digital safety), etis bermedia (digital ethics) dan cakap bermedia digital (digital skills). [*]