Categories: Ekonomi

Kemenparekraf Akan Kaji Perluasan Dana Hibah Pariwisata Jilid 2

WARTAEVENT.com – Jakarta. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sedang mengkaji upaya memperluas cakupan dana hibah pariwisata yang akan dilanjutkan ke tahap dua pada 2021. 

Kedepannya dana tidak hanya diperuntukkan untuk industri hotel dan restoran, melainkan usaha pariwisata lainnya yang ada di sektor Parekraf.

Baca Juga : Berikut Cara Mendapatkan Dana Hibah Pariwisata dari Pemerintah Sebesar Rp3,3 Triliun

Hal ini disampaikan oleh Angela Tanoesoedibjo, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, saat berdiskusi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), di Ruang Rapat Mochtar Riady, Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Angela menambahkan, hibah pariwisata tahap pertama memang hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha hotel dan restoran. “Namun, saat ini kami masih mendata referensi yang bisa menjadi acuan dan dapat dipertanggungjawabkan  untuk diperluas pada usaha pariwisata lainnya,” tambahnya.

Aliran Dana Rp3,3 Triliun

Dana hibah pariwisata terlaksana kerja sama dengan Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Fadjar Hutomo, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf menjelaskan, skema saat ini merupakan skema yang belum pernah ada sebelumnya. Hal ini bisa terlaksana karena kerja sama yang baik dengan Kementerian Keuangan. 

Dana hibah pariwisata ini menggunakan mekanisme transfer daerah. Jadi harus dilakukan dari RKUN (rekening kas umum negara) ke RKUD (rekening kas umum daerah).

Baca Juga : Airbnb Berikan Hibah US$17 Juta

Kemudian, pembagian dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun, diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran.

Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. “Salah satu yang ingin kita benchmark ke depan adalah penggunaan pajak hiburan, walaupun secara nominal jauh di bawah PHPR,” terang Fadjar Hutomo.

Secara nasional, nilai pajak hotel dan restoran 2019 adalah sebesar Rp26 triliun, sementara pajak hiburan Rp2,5 triliun. Untuk sektor lain, sedang mencari acuan yang tepat dan bisa digunakan untuk perluasan dana hibah pariwisata ini. [*]

  • Penulis : Agus Harianto
  • Editor : Fatkhurrohim
  • Photo : Birkom Kemenparekraf
Fatkhurrohim

Leave a Comment

Recent Posts

Memory Senja Coffee & Resto Ruang Paling Tepat Menikmati Sunset di Pantai Glagah di Kulon Progo

KULON PROGO, WARTAEVENT.com – Tren wisata berbasis pengalaman mendorong hadirnya destinasi yang memadukan kuliner, suasana, dan keindahan alam. Menjawab kebutuhan… Read More

5 hours ago

Pameran Fun Asia Expo 2026 Dorong Inovasi Industri Taman Rekreasi Indonesia

JAKARTA, WARTAEVENT.com – Industri taman rekreasi dan destinasi wisata buatan kembali mendapat panggung melalui penyelenggaraan Fun Asia Expo 2026 yang… Read More

5 hours ago

Alat Bukti Diterima Majelis Hakim, Gugatan Munas VIII KAUMY Dilanjutkan

BANTUL, WARTAEVENT.com – Pengadilan Negeri Bantul kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan atas pelaksanaan Munas VIII KAUMY pada Selasa, (21/7/2026).… Read More

7 hours ago

Juarai Starbucks Barista Championship Indonesia 2026, Kadek Seina Menuju Regional Asia

JAKARTA, WARTAEVENT.com – Starbucks Indonesia menetapkan Kadek Seina Maputra dari Starbucks Reserve Dewata Bali sebagai juara Starbucks Barista Championship (SBC)… Read More

1 day ago

Novotel Jakarta Cikini Perpanjang Paket Staycation Keluarga hingga Agustus

JAKARTA, WARTAEVENT.com – Novotel Jakarta Cikini memperpanjang program staycation keluarga "Make Time for Liburan" hingga 31 Agustus 2026 setelah mendapatkan… Read More

1 day ago

Jadi Ruang Kolaborasi, Digra Coffee Perekat Komunitas Kreatif Kaum Urban Jakarta

JAKARTA, WARTAEVENT.com – Coffee shop kini tidak lagi sekadar menjadi tempat menikmati secangkir kopi. Di berbagai kota besar Indonesia, ruang-ruang… Read More

2 days ago