Kementan Undang Peternak Stabilkan Harga, Ini Tuntutan PINSAR Indonesia
Selain sanksi, peternak yang melanggar tidak akan diberikan Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) Grand Parent Stock (GPS) dan bahan baku pakan.
Sanksi tersebut juga berlaku kepada pelaku usaha budidaya broiler yang tidak mematuhi komitmen harga dan dibebankan tanggungjawabnya kepada pembibit parents stock (PS) termasuk feedmill yang menyuplai DOC FS dan pakan.
Baca Juga : Galeri 24 Ajak Generasi Muda Investasi Emas, Lebih Aman dan Menguntungkan
Sementara itu, untuk menata rantai pasok ayam ras pedaging menjadi lebih efisien, diterapkan dengan cara dari peternakan langsung ke Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), kemudian ke retail.
Hasil pertemuan tersebut juga memutuskan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Ditjen PKH, segera mengevaluasi dan membahas revisi harga acuan pembelian di tingkat peternak untuk DOC FS broiler, livebird dan karkas dengan mempertimbangkan struktur biaya input.
Baca Juga : PT ASDP Catat Peningkatan Layanan Penumpang dan Kendaraan di Semester I-2024
Pihak PINSAR menurut Singgih menyambut baik keputusan rapat stabilisasi perunggasan tersebut, terutama terkait harga patokan livebird dan pengendalian DOC FS. Namun untuk solusi jangka pendek di hulu, ia meminta Ditjen PKH untuk menetapkan afkir parents stock pada umur 50 minggu, sementara afkir grand parents stock (GPS) pada usia 60 minggu.
“Untuk solusi jangka pendek, kami juga meminta agar Ditjen PKH menetapkan livebird 2,4 kg di atas Rp18.000 per ekor dan harga DOC Rp5.000 per ekor. Dan jatah DOC bagi peternak mandiri UMKM harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan yaitu 50 persen dari produksi pembibit,” tegas Singgih. (*)
- Editor : Fatkhurrohim
- Photo : freepik by tawatchai07