wartaevent.com – Jakarta. Pemerintah, melalui 4 menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan orange yakni zona kuning dan hijau untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Baca Juga : XL Axiata Sediakan Fasilitas Akses Internet Gratis untuk Ikuti PJJ di Desa
Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, hari ini Jum’at (07/08/2020) di Jakarta, mengatakan, prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga ahli kependidikan, keluarga dan masyarakat umum serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemic Covid-19.
Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Baca Juga : Di Masa Pandemi, Orang Tua Adalah Role Model Pendidikan bagi Anak
Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari gugus tugas terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.
Terdapat ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar 4 juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.
Beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diantaranya kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum.
Baca Juga : Huawei MatePad: Tablet Terbaru Teman Belajar Jarak Jauh
Sementara itu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak.
“Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah serta meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa,” ujar Mendikbud, Nadiem.
Mengantisipasi kendala tersebut, Pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Dalam perubahan SKB Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau.
Mendikbud juga menekankan, bahwa sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.
Baca Juga : Ruangguru Merilis Fitur Ruangkelas Gratis untuk Puluhan Juta Guru dan Siswa
Penentuan zonasi daerah sendiri tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 nasional, yang dapat diakses pada laman berikut.
Berdasarkan pemetaan tersebut, zonasi daerah dilakukan pada tingkat kabupaten/kota. “Dikecualikan untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satgas penanganan Covid-19 setempat,” pungkas Mendikbud. [*]
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 tidak hanya menjadi ajang balap motor kelas dunia, tetapi juga semakin… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 tidak hanya menjadi ajang balap motor paling bergengsi di dunia, tetapi… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Indonesia kembali bersiap menjadi tuan rumah salah satu ajang balap motor paling bergengsi di dunia. Pertamina Grand… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Adopsi kecerdasan buatan (AI) di Indonesia memasuki babak baru. Jika sebelumnya perusahaan berfokus pada pemanfaatan AI untuk… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Industri perhotelan mulai melihat perubahan kebutuhan wisatawan yang tidak lagi sekadar mencari tempat beristirahat, tetapi juga pengalaman… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com – Apakah kalian pernah melihat generasi muda di Jakarta mengantre untuk suatu yang viral? Banyak dari mereka yang… Read More
Leave a Comment