Keterikatan Budaya Digital dan Hak Atas Kekayaan Intelektual Saat Bermedia
WARTAEVENT.com – Probolinggo. Memahami budaya dalam bermedia digital, salah satunya, adalah memahami bahwa setiap konten atau karya yang diunggah di media sosial mengandung Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Menghormati hak karya orang lain, merupakan salah satu bentuk implementasi nilai Pancasila dalam berbudaya digital yang baik.
Hal itu diungkapkan, Ratna Winahyu Utami, Produser dan Penyiar Radio Kosmonita Malang, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (03/12/2021).
Menurut dia, ketika bicara HAKI, hal itu berkaitan dengan perlindungan konten di mana ada dua hak yang mesti dilindungi, yakni: hak moral dan hak ekonomi.
“Jadi kita jangan asal mencomot karya orang lain, sebab budaya karya cipta mestinya tidak dibarengi dengan mencuri karya. Supaya kita tidak mencuri, maka kita tulis siapa yang menulis atau siapa yang membuat karya atau konten,” jelasnya.
Lanjutnya, sebenarnya merupakan upaya mengenalkan pembelajaran budaya daerah di kancah nasional dan internasional dengan tetap mempertahankan ketahanan budaya. Di antaranya, gotong royong, bekerja bersama, kolaborasi dan sinergi untuk edukasi dan sosialisasi untuk mengapresiasi suatu karya, meminta izin, dan memberi royalti. Di samping itu, memperkuat literasi berbasis budaya daerah sebagai identitas bangsa dan negara Indonesia.
“Solusi agar hak cipta terlindungi adalah dengan mengedukasi bahwa setiap karya yang ditampilkan ada pemiliknya. Sehingga, harus mencantumkan sumbernya ketika digunakan. Terkait hak cipta, ini ada dalam peraturan pemerintah tentang pengelolaan royalti, seperti untuk hak atas lagu atau musik. Para pemilik ciptaan sebaiknya melakukan pencatatan atau mendaftarkan karya cipta kita pada Kemenkumham,” ujarnya.