Keterikatan Budaya Digital dan Hak Atas Kekayaan Intelektual Saat Bermedia
Ia juga menjelaskan, HAKI adalah segala yang dihasilkan dan menjadi sebuah karya. Termasuk dalam mengunggah konten di media digital, setiap konten itu mengandung hak atas kekayaan intelektual oleh penciptanya.
Ia menyebutkan, ada beberapa jenis ciptaan yang dilindungi di antaranya: hak cipta yang meliputi hak atas ilmu pengetahuan, seni, dan sastra; hak paten atau hak atas teknologi produk atau segala proses yang mempunyai fungsi atau solusi teknis; hak merek diberikan sebagai tanda atau nama merek dagang/jasa; hak atas desain industri meliputi produk yang mempunyai nilai estetis bak dua atau tiga dimensi; rahasia dagang yakni informasi di bidang teknologi dan atau teknis yang bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, dan sebagainya.
“Dengan mengetahui setiap karya cipta itu dilindungi, diharapkan dalam bermedia digital kita paham untuk tidak melanggarnya,” ucapnya.
Ia mengharapkan, pengguna media digital untuk tidak melanggar hak cipta. Sebab, di dunia digital, sebenarnya terdapat situs yang menyediakan konten gratis yang bebas lisensi. “Berhati-hati dalam mengunggah konten, termasuk ketika mengunggah foto orang lain tanpa meminta izin orang yang menjadi objek foto tersebut. Hal itu termasuk melanggar hak orang lain karena rawan terjadi perundungan siber,” imbuhnya.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (03/12/2021) juga menghadirkan pembicara, Indah Pratiwi Arumsari (Tenaga Ahli DPR RI), Warahatsangka (Marketing & Sales Manager at PT Air Raya Indonesia), Koe Kenny (Head of Sukses Polindo Mandiri), dan Laura Nafisa Ariani (Travel Influencer) sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital. [*]