Site icon WARTAEVENT.COM

Khawatir Kembali Terjadi Penyebaran Covid-19 saat Ramadhan dan Lebaran, Ini Pesan Menparekraf

WARTAEVENT.com – Jakarta. Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) mengatakan, meskipun pandemi Covid-19 telah menurun signifikan secara nasional.

Namun Menparekraf Sandiaga Uno ingin memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan tepat agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 saat Ramadhan dan Lebaran.

Baca Juga : ART Belum Balik Mudik, Berikut Ini Produk Elektronik Rumah Anti Pusing

“Serta selalu disiplin dalam penggunaan Peduli Lindungi terutama pada waktu berbuka di mall, restoran, dan kafe. Seiring dengan turunnya kasus, dalam masa transisi menuju normal dapat dilakukan langkah-langkah relaksasi secara bertahap untuk mengembalikan kapasitas penerbangan internasional,” kata Menparekraf di Jakarta.

Kemenparekraf juga akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Prokes Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata selama bulan Ramadhan 1443 H.

Baca Juga : Bluebird Fasilitasi Arus Balik Mudik ke Jakarta

“Setelah selama dua tahun ini, masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.

Menparekraf Sandiaga menambahkan, demi mempertimbangkan antusiasme masyarakat yang meningkat untuk buka puasa bersama dan mudik, Kemenparekraf bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memberikan imbauan agar hotel tidak menaikkan tarif berlebihan saat libur lebaran.

Karena hal itu akan memberatkan masyarakat atau wisatawan yang akan menikmati liburan bersama keluarga saat libur lebaran. “Selain itu akan memberikan citra negatif pada daerah tersebut. Libur Lebaran pada H-7 dan H+7 merupakan saat peak season yang mendorong permintaan kamar hotel akan melonjak,” ujarnya.

Baca Juga : Hanwha Life Bagikan 10.000 Asuransi Gratis Selama Mudik

Seperti data setiap tahunnya, hotel akan menikmati okupansi sampai 100 persen, namun demikian dalam menerapkan tarif kamar harus dalam batas kewajaran dengan memberikan surcharge atau tarif tambahan antara 30 hingga 40 persen.

“Bukan 100 persen atau ganti harga dan ini tidak wajar. Selain itu, pelaku industri hotel dan restoran harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Menparekraf juga menanggapi telah diresmikannya hotel pertama di rest area di jalan tol Jakarta-Cikampek. Dengan hadirnya hotel atau tempat istirahat pelayanan (TIP) ini diharapkan membuat perjalanan semakin nyaman di samping bisa memperluas etalase produk-produk kreatif.

Baca Juga : Pengen Mudik Nyaman, Lengkapi Dengan “Sompo Mudik Program”

“Peluang investasi dan lapangan kerja di tempat peristirahatan tersebut sangat besar dengan keberadaan TIP. Kami siap memfasilitasi terkait perizinan, lantaran ini sebagai upaya untuk membangkitkan ekonomi dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” pungkasnya. [*]

Exit mobile version