Lakukan Prasasing Maka Tidak Dicap Plagiat
WARTAEVENT. com – Jember. Setiap orang pasti enggan dicap sebagai plagiat. Terlebih lagi jika itu terjadi di dunia pendidikan maupun dalam penulisan jurnal ilmiah. Tak hanya dianulir sebagai suatu karya ilmiah pun bisa kemungkinan kesandung hukum.
Banyak tips untuk para penulis agar terhindar dari praktik plagiasi ini. Tapi ini bukan berarti mencari celah untuk malas membuat karya ilmiah.
Ada beberapa batasan-batasan kenapa itu disebut sebagai plagiat. Namun sayangnya tidak semuanya menyadari.
Baca Juga : Pentingnya Orang Tua Maupun Guru Sebagai Fasilitator dalam Literasi Digital Anak
Ihwal plagiat ini menjadi isu menarik dalam webinar Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada hari ini Rabu (02/06/2021) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan diikuti oleh 160 peserta.
Dr. Sugeng Pujileksono M.Si yang menjadi narasumber dalam webinar kali ini menjelaskan, melakukan prasasingsaat membaca tulisan orang lain dan tidak mengurangi substansi dengan mencantumkan kutipan.
“Itu tidak plagiasi. Tidak melakukan copy paste (copas) dalam bahasa indonesia agar tidak tercatat plagiat. Maka dari itu lakukanlah prasasing,” pungkas Sugeng Pujileksono.
Baca Juga : Search Engine Berikut Ini Menjadi Rekomendasi dalam Literasi Digital
Kementerian Komunikasi dan Informatika tujuan utama dari Literasi Digital ini bahwa Indonesia diharapkan pada akhir tahun ini mencapai 10 juta orang terliterasi dan diharapkan meningkat menjadi 50 juta orang di tahun 2024 mendatang.
Literasi Digital ini membahas empat pilar utama Literasi Digital ; Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) [*]
- Penulis & Editor : Fatkhurrohim