Lindungi Data Pribadi Agar Hidup Aman dan Tentram
Bevaola menambahkan, lahirnya UU tentang Perlindungan Data Pribadi semakin menegaskan perlindungan negara terhadap kehidupan privasi warga negaranya. Dengan adanya UU tersebut, hak individu untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan terkait penggunaan data pribadi miliknya semakin dijamin dan dilindungi.
Namun, menurut dia, setiap warga tidak boleh abai untuk menjaga dan melindungi data pribadinya di dunia maya, terutama dalam bermedia sosial. “Ingat, jangan gampang mengumbar data pribadi di internet, khususnya di media sosial. Hindari sebisa mungkin tidak menggunakan jaringan Wi-Fi publik saat berinternet,” kata Bevaola.
Baca Juga : Literasi Digital Bisa Cegah Paparan Konten Negatif di Ruang Digital
Sementara itu, Aprilius Raka mengingatkan, data pribadi harus dirawat dan dilindungi layaknya barang berharga yang disimpan di dalam rumah. Menurut dia, keberhasilan individu menjaga data pribadinya akan menghindarkan dia dari ancaman kejahatan siber, penipuan digital, maupuan telemarketing yang mengganggu privasi, termasuk ancaman pinjol ilegal.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.
Baca Juga : Waspadai Kejahatan Seksual di Balik Aplikasi Kencan Online
Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Sulawesi dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0. [*]
- Editor : Fatkhurrohim