
WARTAEVENT.com – Banjarmasin. Aktivitas di jagad digital, seperti berselancar di internet atau media sosial tanpa disadari meninggalkan jejak digital yang mengandung informasi penting. Kesadaran untuk melindungi informasi pribadi perlu ditumbuhkan agar tidak dijadikan sasaran kejahatan maupun pencurian data pribadi yang merugikan diri sendiri di kemudian hari.
Hal tersebut menjadi perbincangan dalam webinar yang bertema “Lindungi Diri Jaga Privasi Internet”, Senin (24/10), di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Baca Juga : Mau Bisnis Tanpa Modal? Simak Tips Berikut Ini!
Webinar ini menghadirkan narasumber, yaitu Ketua Pusat Studi Komunikasi, Budaya, dan Literasi Digital Rini Darmastuti; relawan Mafindo Koordinator Wilayah Semarang Raya Fiskal Purbawan; dan Dosen Politeknik Negeri Samarinda Almasari Aksenta.
Dalam paparannya, Almasari Aksenta menyampaikan beberapa jenis pelanggaran terhadap privasi, seperti penyadapan, fitnah berupa kabar bohong, rumor, pemalsuan identitas, blackmail, atau propaganda.
Baca Juga : Perhatikan Jejak Digitalmu Demi Reputasi dan Keamanan Pribadi
Adapun yang dimaksud blackmail adalah terkait pemerasan dan teror. Aksi ini akan membuat korbannya merasa terancam karena ada informasi yang sebenarnya menjadi privasi miliknya, akan tetapi dikuasai orang lain yang disertai ancaman untuk menyebarkan ke publik.
“Tak hanya itu, meski akun Instagram dikunci diatur ke pengaturan privat, foto yang diunggah bisa digandakan oleh pengikut (follower). Begitu juga dengan WhatsApp yang sudah memiliki fitur enkripsi end-to-end tetap ada risiko pesan direkam atau di-capture untuk disebarluaskan,” ujarnya.
Fiskal Purbawan mengingatkan ragam informasi yang membentuk identitas digital saat berselancar di internet. Identitas digital itu terbagi dua, yaitu atribut digital dan aktivitas digital. Atribut digital adalah informasi pengenal pribadi yang dapat diakses secara online oleh siapapun, sedangkan aktivitas digital adalah pola perilaku online penggunanya.
Identitas digital, apabila tidak dirawat sebaik mungkin, bisa berbahaya karena bisa dimanfaatkan untuk tindak kejahatan, seperti penipuan digital, imitasi, maupun social engineering.
Baca Juga : Berikut Ragam Kejahatan Internet dan Cara Mengantisipasinya
“Untuk mencegahnya, jangan mengunggah informasi yang bersifat rahasia, sensitif, atau privasi. Jangan berlebihan dalam berbagi informasi (oversharing) dan pelajari dengan baik kebijakan mengenai privasi,” tuturnya.
Sementara itu, Rini Darmastuti menguraikan, hal yang harus dilakukan apabila data pribadi terlanjut dicuri oleh pihak lain adalah dengan melapor ke pihak berwenang atau ke layanan pusat panggilan apabila ini berkaitan dengan masalah keuangan perbankan.
Baca Juga : Abaikan Perlindungan Data Pribadi, Ini Ancaman Potensi Kejahatan Siber
“Pelanggaran privasi terjadi ketika data-data pribadi kita diambil, dimanfaatkan, atau disebarluaskan tanpa sepersetujuan kita. Oleh karena itu, memahami perlindungan data pribadi menjadi suatu urgensi,” kata Rini.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.
Baca Juga : Begini Cara Aman dan Nyaman Berinteraksi Sosial di Internet
Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Kalimantan dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0. [*]
- Editor : Fatkhurrohim