News

Masyarakat Dihimbau Lebih Selektif Kasih Data Pribadi Ke Pihak Ketiga

WARTAEVENT.COM, Kab. Mojokerto – Beberapa tahun belakangan pertambahan jumlah pengguna layanan teknologi informasi komunikasi mengalami peningkatan. Akan tetapi, aspek privasi data digital cenderung belum jadi concern tersendiri di media-media tersebut. Padahal, disadari atau tidak, era digitalisasi saat ini membuat privasi kita semua semakin ringkih.

“Saat ini pola menggunakan media sosial, baik buatan dalam negeri maupun asing. Layanan hanya bisa diakses apabila kita sudah memasukkan alamat surat elektronik dan sejumlah data pribadi yang relatif konfidensial. Dalam skala lebih luas dan massif, semisal yang paling menyedot perhatian masyarakat Indonesia yakni e-KTP,” ucap Btari Sekar Ayu, Public Relation & Content Creator ketika menjadi Key Opinion Leader dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (9/7/2021).

Demikian pula dengan e-government, e-procurement, e-health, dan banyak lagi. Seluruh aplikasi telematika ini juga hanya bisa berfungsi jika data pribadi Anda yang personal dimasukkan dulu dalam database.

Lanjutnya, layanan sektor bisnis pun menganut pola serupa. Presedennya pun sudah ada dan makin menjadi belakangan, yakni bocornya nomor ponsel ke oknum telemarketing. Bahkan ditenggarai sektor perbankan dan pihak ketiga bekerjasama dengan melanggar privasi karena menyebarluaskan data pribadi nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data.

“Akibatnya, banyak dari kita kini merasakan muncul aneka promosi produk melalui pesan singkat atau broadcast message ke ponsel, email, dan seterusnya, dalam penawaran kartu kredit dan kredit tanpa agunan. Selain itu, ada kasus besar lainnya adalah dugaan kebocoran 25 juta data pelanggaan telekomunikasi, sehingga banyak iklan masuk tak dihendaki melalui telepon genggam,” ujarnya.

Ia menambahkan, seharusnya hak privasi adalah hak individu dan harus mendapat perlindungan negara. Terlebih privasi juga telah diatur lima instrumen hukum internasional, khususnya instrumen hukum hak asasi manusia.

Di Asia Tenggara, kita masih tertinggal negara lain, posisinya baru sejajar dengan Birma, Laos, dan Kamboja. Karena itulah, di era digital ini, pengaturan hak privasi semakin mendesak dilakukan seluruh pemangku kepentingan di negeri ini.

 “Kepada masyarakat, agar lebih selektif memberikan data pribadi ke pihak ketiga dewasa ini. Pastikan dulu sudah membaca dan memahami kebijakan privasi yang ditetapkan pihak ketiga. Mari jadikan hidup kita lebih nyaman,” tuturnya.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (9/7/2021) juga menghadirkan pembicara Mario Antonius Birowo (Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Atmajaya Yogyakarta), Novianto Puji Raharjo (Ketua Relawan TIK Jawa Timur & Dekan Fakultas Dakwah IAI Dalwa), Bayu Wardhana (Pemimpin Redaksi Independen.id), dan Muhajir Suithonul Aziz (CEO PT. Mahakarya Berkah Sejahtera & CEO Mahakarya Tour Travel).

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *