News

Mengenal Bentuk-bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online

WARTAEVENT.COM, Kab. Malang – Kekerasan seksual melalui media sosial terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, trennya semakin marak di masa pandemi Covid-19 yang memungkinkan komunikasi lebih sering dilakukan secara virtual atau di ruang maya.

Menurut Erna Eriana, CEO Cleoparta Management, di masa pandemi yang semuanya dilakukan secara daring dan aktivitas banyak sekali dipusatkan dalam ruang-ruang virtual, hal ini justru menjadi pemicu terjadinya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

“Kekerasan yang difasilitasi oleh teknologi, KBGO ini kejahatan di dunia maya dan korbannya adalah perempuan yang sering kali berhubungan dengan tubuh perempuan lalu dijadikan sebagai objek pornografi,” jelas Erna, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (05/10/2021).

Ia mengatakan pada tahun 2017 Komnas Perempuan menerima 16 pengaduan kasus KBGO, di tahun 2018 meningkat menjadi 97 kasus, di 2019 menjadi 281 kasus, dan pada rentang Januari – Oktober 2020 diketahui terdapat 659 kasus KBGO yang dilaporkan.

“Jadi ini kasus kekerasan yang terjadi di ruang virtual, faktanya yang terjadi di masyarakat melampaui angka yang datang pada Komnas, banyak sekali yang tidak melaporkan. Oleh karena itu, untuk teman-teman saya minta selalu berhati-hati dalam penggunaan media sosial,” ungkapnya.

Ini 9 bentuk kekerasan berbasis gender online, seperti:

  1. Cyber Hacking, terjadi penggunaan teknologi secara ilegal, dengan tujuan mendapatkan informasi pribadi, atau merusak reputasi korban.
  2. Cyber Harassment, penggunaan teknologi untuk menghubungi, mengancam, atau menakuti korban.
  3. Impersonation, penggunaan teknologi untuk mengammbil identitas orang lain dengan tujuan mengakses informasi pribadi, mempermalukan, menghina korban, atau membuat dokumen palsu.
  4. Cyber Recruitment, penggunaan teknologi untuk memanipulasi korban sehingga tergiring ke dalam situasi yang merugikan dan berbahaya.
  5. Cyber Stalking, penggunaan teknologi untuk menguntit tindakan atau perilaku korban yang dilakukan dengan pengamatan langsung atau pengusutan jejak korban.
  6. Malicious Distribution, penggunaan teknologi untuk menyebarkan konten-konten yang merusak reputasi korban atau organisasi pembela hak-hak perempuan.
  7. Revenge Porn, dilakukan atas dasar motif balas dendam dengan menyebarkan video atau foto pornografi korban.
  8. Sexting, pengiriman gambar atau video pornografi kepada korban.
  9. Morphing, pengubahan suatu gambar atau video dengan tujuan merusak reputasi orang yang berada di video tersebut.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (05/10/2021) juga menghadirkan pembicara, Zulham Mubarak (Ketua Umum Milenial Utas & Komisaris PT. Agranirwasita Technology Indonesia), Reiza Praselanova (Coach Public Speaking & Pendidikan dan Relawan TIK), Muhamad Ali Sodikin (Kepala Unit Content Marketing Poltek Bima), dan Sandi Reza Fahmi (Content Creator) sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *