Menjaga Privasi Digital Anak
Menurutnya, hak anak atas privasi digital ini mempunyai banyak aspek, yaitu aspek fisik, komunikasi, informasi dan pengambilan keputusan. Privasi fisik anak-anak dipengaruhi oleh teknologi yang bisa melacak, memantau, dan menyiarkan gambar, perilaku, atau lokasi langsung anak.
“Privasi komunikasi anak-anak terancam jika postingan, obrolan, pesan, atau panggilan mereka disadap oleh pemerintah atau aktor lain. Sedangkan privasi informasi anak-anak dapat terancam jika data pribadi anak-anak dikumpulkan, disimpan, atau diproses,” paparnya.
Ia menatakan, hak privasi akan pengambilan keputusan dilanggar jika ada upaya membatasi akses ke informasi yang bermanfaat, menghambat kemampuan anak membuat keputusan secara mandiri sesuai dengan perkembangan kapasitas mereka.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (01/12/2021) juga menghadirkan pembicara, Khresnomurti Wisaksono (Quality Assurance Manager at Eveplate Cloud Kitchen), Ayrton Eduardo Aryaprabawa (Founder & Director Crevolutionz), Edward Maraden (Field on Border Team Leader at Zenius Education), dan Adinda Adia Putri (Medical Doctor) sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital. [*]