Menparekraf Ajak Biro Perjalanan Flight Centre Australia Buat Paket Wisata ke 5 DPSP
Dalam kesempatan itu Menparekraf pun menyampaikan informasi tentang kebijakan retribusi bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali (Bali Tax Levy) sebesar Rp150 ribu mulai 14 Februari 2024.
Penarikan biaya retribusi bagi wisatawan mancanegara tersebut bertujuan agar setiap perjalanan wisman berkontribusi nyata dalam melindungi kebudayaan dan lingkungan di Bali seiring dengan prinsip pariwisata kini yang selalu mendukung upaya keberlanjutan lingkungan dan kelestarian budaya.
Baca Juga : Changi Airport Sambut Wisatawan Indonesia dengan Suasana Baru Terminal 2
Selain juga untuk melestarikan warisan budaya seperti melindungi adat istiadat, tradisi, seni dan kearifan lokal, juga pengelolaan sampah di Bali.
Penarikan biaya retribusi diharapkan dapat meningkatkan layanan informasi Kepariwisataan Budaya Bali, sekaligus membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas.
“Bahkan, aturan retribusi di Bali juga bertujuan untuk menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama berwisata di Pulau Dewata,” pungkas Menparekraf Sandiaga. (*)
- Editor : Fatkhurrohim