Menuai Manfaat dari Dunia Digital, Ini Caranya
Anggie Arinngsih, CEO TunaiKita mengungkapkan, perlu juga adanya kehati-hatian memilah mana fintech yang legal dan illegal agar konsumen tidak terperangkap.
Fintech Lending illegal biasanya tidak memiliki ijin resmi, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, bunga atau biaya pinjaman dan denda jelas dan tidak terbatas, memiliki akses keseluruhan data yang ada di telepon genggam dan adanya ancaman teror kekerasan, penghinaan, penyebaran data pribadi.
“Hati-hati meng-klik, terlebih dahulu persyaratan, jika ada kata-kata mengakses ponsel Anda, jangan. Karena fintech hanya diperbolehkan mengakses beberapa saja. Jika penagihan dilakukan dengan kekerasan itu pasti illegal,” jelas Anggie.
Baca Juga : Tanda Tangan Digital dari PrivyID Terintegrasi dengan 6 Bank Besar
Webinar ini juga digelar dalam rangka mewujudkan masyarakat indonesia yang paham akan literasi digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyusun peta jalan literasi digital 2021 – 2024 yang menggunakan sejumlah referensi global dan nasional.
Dalam peta jalan ini dirumuskan empat area kompetensi literasi digital, yaitu digital skills, digital safety, digital ethics dan digital culture. [*]
- Penulis : Oeday Abdullah
- Editor : Fatkhurrohim