Site icon WARTAEVENT.COM

Menyikapi Sikap Uni Eropa Menyangkut Deforestasi

WARTAEVENT.com – Jakarta. Pada tanggal 16 Mei 2023 sebanyak 27 negara Uni Eropa (UE) secara resmi mengadopsi aturan baru yang akan membantu blok perdagangan  tersebut mengurangi kontribusinya terhadap deforestasi global.

UU baru  itu mengatur perdagangan serangkaian produk yang mencegah penurunan kawasan hutan di seluruh dunia.

Baca Juga : Mahasiswa Unibraw Mengkritisi Walk Out di Tengah Pertemuan Menkeu G20 di AS

Menurut laman resmi Parlemen UE sebagaimana dimuat di dalam berita European Council  hari Jum’at (19/05/2023) dinyatakan bahwa. “aturan baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsumsi dan perdagangan UE atas produk ini tidak berkontribusi pada kerusakan hutan atau deforestasi.”

Dampaknya bagi Indonesia

UE secara spesifik menyebut komoditas minyak sawit, kopi, sapi, kayu, kakao, karet, serta kedelai wajib dilakukan uji tuntas terhadap semua pelaku usaha yang terkait dalam rantai pasok.

Lebih lanjut, eksportir harus menjamin produk bukan berasal dari kawasan penggundulan hutan setelah tahun 2020 atau per 1 Januari 2021 dan seterusnya. Akan ada denda hingga 4% dari pendapatan hasil ekspor di UE jika ada pelanggaran.

Baca Juga : Dalam Pameran Pasar Kopi di Amsterdam, Ini Setrategi Kopi Indonesia Menembus Pasar Ekspor Eropa

Kebijakan Eropa dengan dalih pencegahan penggundulan hutan itu secara langsung akan berdampak terhadap sejumlah komoditas ekspor andalan RI ke kawasan Eropa.

Kedudukan Strategis Kopi dan Kelapa Sawit dalam Ekspor Indonesia ke UE

Di neraca perdagangan Indonesia 2022, ekspor minyak sawit dan produk turunannya, termasuk kulit dan produk turunannya, lalu karet, kopi, dan kakao menghasilkan US$ 6,5 miliar. Diketahui sebanyak US$ 3 miliar pendapatan ekspor RI dari total US$ 21 didapat dari minyak sawit dan produk turunannya.

Baca Juga : BIN Cigar Itu Bisnis yang Tidak Disengaja, Namun Mampu Ekspor ke 15 Negara

Indonesia dan Malaysia telah menyatakan UU itu adalah upaya sengaja UE memblokir pasar. Malaysia bahkan mengatakan dapat menghentikan ekspor minyak kelapa sawit ke UE sebagai tanggapan atas undang-undang tersebut sementara petani kelapa sawit memperingatkan bahwa mereka tidak dapat memenuhi persyaratannya untuk membuktikan di mana barang diproduksi, menggunakan data geolokasi.

Aturan EU Bertentangan dengan Aturan Multilateral

Regulasi EUDR jelas tidak sejalan dengan prinsip dan kaidah aturan di World Trade Organization (WTO). Juga bertentangan dengan semangat kerja sama negara-negara dunia untuk mengatasi isu perubahan iklim baik dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (SDGs), Paris Agreement, maupun COP.

Perlu kita pahami bahwa deforestasi sebagai parameter untuk pemenuhan syarat berkelanjutan hanya berfokus pada komoditas pertanian di pasar komoditas global. Hal ini kita amati saat pembahasan kebijakan due-diligence dalam UE yang menyasar komoditas pertanian tertentu, termasuk kopi.

Baca Juga : Begini Peta dan Potensi Ekspor Kopi Indonesi ke Amerika Serikat

Kebijakan due diligence UEyang tidak berimbang dan tidak didasarkan pada komitmen-komitmen telah disepakati secara global (khususnya Perjanjian Paris mengenai Perubahan Iklim). Kita sudah melihat bahwa kebijakan ini  cenderung bersifat restriktif dan berpotensi tidak sesuai dengan aturan perdagangan internasional.

Sementara konflik deforestasi yang memanas, Indonesia bersama Uni Eropa baru saja memasuki putaran ke-14 perundingan perjanjian dagang atau Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA). Sepanjang 2022, total perdagangan Indonesia-Uni Eropa tercatat mencapai 33,2 miliar dolar AS.

Sepanjang 2022, total perdagangan Indonesia-Uni Eropa tercatat mencapai 33,2 miliar dolar AS. Indonesia meraih surplus lantaran ekspor Indonesia sebesar 21,5 miliar dolar AS sedangkan impor hanya 11,7 miliar dolar AS. Adapun, di antara komoditas ekspor andalan ke Uni Eropa sepanjang tahun lalu di antaranya adalah kelapa sawit.

Paradigma baru Untuk Mencari Titik Temu

Sementara konflik di multilateral terus terjadi ada baiknya kita melihat dan mempertimbangkan jalan tengah agar upaya Indonesia untuk menghijaukan hutan itu juga tidak dipandang sia-sia.

Baca Juga : Dukung Eksportir, Dubai Exports Memperluas Jaringan Kantor Internasional

Untuk itu diperlukan narasi diplomasi yang mengedepankan pandangan bahwa isu keberlanjutan perlu dilihat secara komprehensif dan seimbang yang melibatkan tidak saja aspek ekonomi dan sosial tetapi juga lingkungan atau ekosistem.

Pertama, adalah Tujuan Strategi Pembangunan PBB (UNSDG)

SDGs yang sudah disepakati secara global dapat menjadi acuan/parameter bagi terwujudnya perdagangan komoditas yang berkelanjutan.

Dikutip dari website Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, SDGs bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan dan menjaga keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat.

Baca Juga : Industri Manufaktur Terdampak Covid, Target Ekspor Dikurangi 35 Persen

Selain itu, program ini bertujuan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan melakukan pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang bisa menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi selanjutnya.

Sustainable Development Goals (SDGs) PBB tidak saja mencegah penggundulan hutan, tetapi juga pencegahan kemiskinan, kehidupan sehat, pendidikan, kesetaraan, energi bersih, pekerjaan, perdamaian, dan kemitraan untuk mencapai tujuan.

Kedua, Cara-Cara Inovatif, Melalui Blockchain Technology

Belum banyak kalangan pengusaha dan pengambil keputusan Indonesia memahami teknologi blockchain dan traceability. Teknologi ini dianggap mampu melacak rantai pasok dan memberikan transparansi keaslian komoditi Indonesia kepada konsumen.

Penggunaan teknologi blockchain bertujuan memberi informasi kepada para penikmat kopi perihal perjalanan produk kopi tersebut. Dimulai dari proses pemetikan, peracikannya sampai ke tangan konsumen.

Baca Juga : Presiden Jokowi: Pemerintah Akan Berikan Insentif Bagi Industri Berorientasi Ekspor

“Dengan penerapan blockchain diharapkan dapat mendapatkan kepercayaan konsumen dari seluruh kalangan maupun petani yang menanam kopi,” kata Suryono B. Tani, pendiri Koperasi Petani Alam Korintji (ALKO).

Suryono menyatakan, pihaknya senantiasa menjaga kualitas biji yang ia hasilkan bersama para petani. Statement ini disampaikan ketika saya wawancarai secara virtual, Selasa (23/05/2023). Tambahan lagi, asal usul dan keaslian kopi bisa terdata dan terjamin.

ALKO mengandalkan solusi blockchain. Teknologi yang mampu melacak rantai pasok produk secara efisien, transparan, dan real-time. Beragam informasi mengenai asal usul kopi, tanggal pemrosesan, informasi pengiriman, dan data relevan lainnya dimasukkan ke dalam blockchain.

Sebagai contoh kopi yang berada di sekitar kawasan Gunung Kerinci memiliki kekhasan rasa yang sangat spesial. Untuk meningkatkan potensi alam di kawasan tersebut, Suryono mengajak para petani kopi di Gunung Kerinci untuk bekerja sama membangun ekosistem kopi yang benar.

Baca Juga : Ini Aturan Baru Penyelenggaraan Pameran Internasional Pascapandemi dari Bea Cukai

Traceability sebagai sarana untuk membantu mengawasi bahwa produk kopi yang dihasilkan bukan berasal dari kawasan yang dilarang negara. Tanaman kopi lebih banyak justru sebagai tanaman konservasi dan agroforestry.

Ketelusuran (traceability) ini dapat meningkatkan edukasi bagi para petani, memberikan kualitas kepada kopi dan menjaga keaslian tanaman kopi. Jadi tentu harapannya adalah bahwa dengan adanya traceability ini penikmat kopi dan petani akan sama-sama mendapat manfaat langsung dari harga kopi.

Harapan berikutnya adalah bahwa dengan harga yang lebih baik petani sendiri akan lebih siap menjaga alam. Pendek kata kalau hutannya produktif petani akan menjaganya.

Instansi Pemerintah Perlu Terus Membina dan Membantu Perusahaan kopi

PT Alko bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki program Perhutanan Sosial (PSKL). PT Alko bekerja sama sebagai offtaker membeli hasil-hasil agroforestry kelompok tani hutan.

Sebagaimana diketahui, offtaker merupakan pemasok kebutuhan industri ataupun pasar. Offtaker memegang peranan penting dalam program ”food estate”.

Baca Juga : IFEX Tahun Ini Membidik Emerging Market

Food estate adalah pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, dan peternakan di suatu kawasan. Utamanya, memberikan pendampingan secara rutin selama proses aktivitas pertanian.

Saat ini PT Alko sudah bekerjasama dengan Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian KLHK.

Dengan berbekal teknologi blockchain ini PT ALKO telah memasarkan kopinya April 2023 yang lalu ke Perancis, Norwegia, dan Belanda. Sebelumnya pernah mengekspor ke RRT, Amerika Serikat (AS), Jepang, India, dan Malaysia.

Siapkah Indonesia?

Terlepas dari kita siap atau belum siap, produk kopi Indonesia perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya karena pasar Uni Eropa memiliki persyaratan yang berstandar tinggi.

Standar yang berlaku di kawasan Uni Eropa juga menyesuaikan persepsi konsumen, di antaranya, produk ramah lingkungan, produk pertanian organik, dan perdagangan produk mengikuti sistem perdagangan berkeadilan (fair trade).

Hal yang pragmatis tentunya adalah konsultasi dan bekerja sama dengan UE. Hal ini penting agar kita sebagai negara produsen dapat beradaptasi dengan undang-undang baru tanpa merugikan ekonomi dan mata pencaharian masyarakat.  

Baca Juga : Ini Cara Menjaga Kedaulatan Strategis Kopi Indonesia

Semoga dengan teknologi blockchain dapat mengurangi kekhawatiran tentang hambatan ekspor yang diperlakukan negara lain termasuk UE. Sebelum ekspor ke luar negeri kopi kita sudah di check baik kualitas maupun keasliannya.

Bukan dari hasil ”due dilligence” (uji tuntas berdasarkan UU Deforestasi UE). Harga kopi untuk ekspor selain kompetitif juga qualitasnya bagus. Karena tidak diragukan keasliannya. [*]

Exit mobile version