Meraih Peluang Bisnis di Era Kebijakan Tarif Trump
WARTA EVENT.Com – Jakarta. Forum President Club Business pada hari Rabu (28/5/2025) telah menyelenggarakan diskusi tentang ”Upaya Meraih Peluang Bisnis di Era Kebijakan Tarif Trump”. Diskusi yang diprakarsai Pendiri sekaligus Ketua Jababeka Group, S.D. Darmono tersebut menghadirkan beberapa pembicara yang mewakili pemerintah, dan pebisnis.
Sebagai wakil pemerintah adalah Deputi Ketua BKPM Bidang Promosi Penanaman Modal /BKPM Nurul Ichwan. Kemudian mewakili pebisnis adalah Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia, Benny Sutrisno. Bertindak selaku moderator adalah Budiman Tanuredjo, Wartawan senior Harian Kompas.
Baca Juga : Forum Diskusi ICWA Membahas Situasi Terkini dan Masa Depan Kawasan Pasifik
Forum dihadiri oleh kalangan akademis, pengusaha bahkan beberapa perwakilan asing di Jakarta.
Dalam menyampaikan sambutannya, S.D. Darmono menyatakan pentingnya persamaan persepsi mengenai tindakan sepihak yang dilakukan oleh negara adidaya terhadap negara lain dan dampaknya terhadap Indonesia. Tindakan yang dilakukan Presiden AS Donald Trump tentang tariff telah menghentak dunia.
Pertanyaannya apakah hal ini membuat kita semakin berpikir sektoral atau sendiri-sendiri dalam menanggapi masalah tersebut, atau malah menumbuhkan kebersamaan untuk mengantisipasinya bahkan mencari jalan keluarnya.
Baca Juga : ICWA Menyelenggarakan Diskusi Tentang Kedekatan Indonesia dengan Pasifik
Darmono mengajak pemerintah, kalangan pengusaha, dan akademisi untuk berpikir bersama untuk mewudjudkan kesejahteraan rakyat. ”Diharapkan agar diskusi ini menginspirasi kalangan pengusaha dan pembuat kebijakan publik,” ungkap Darmono menutup sambutannya.

Pembicara pertama, Nurul Ichwan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyampaikan pokok-pokok pemikiran sebagai berikut:
- Tarif Baru Trump ini terdiri dari tarif dasar sebesar 10% yang berlaku untuk semua negara. Kemudian ada tambahan (resiprokal) untuk negara tertentu yang dihitung berdasarkan setengah dari tarif yang negara tersebut kenakan pada AS. Jadi tarif dasar akan ditambahkan ke tarif resiprokal sebagai hasil akhir.
Ringkasan tarif AS yang diterapkan pada produk Indonesia adalah:
- 2 April 2025: Presiden AS mengenakan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32% dari basis tarif sebesar 10 % yang diterapkan AS kepada semua negara. Tarif reprokal ini ini berlaku mulai 9 April 2025.
- 9 April 2025: Presiden AS menunda penerapan tarif resiprokal selama 90 hari (hingga 8 Juli 2025) bagi negara-negara yang tidak melakukan retaliasi, termasuk Indonesia. Penundaan ini diumumkan setelah beberapa negara, termasuk Indonesia, memilih jalur negosiasi daripada balasan tarif. Namun, tarif dasar universal sebesar 10% tetap berlaku.