News

Minat dan Daya Beli Menurun, VIWI Board Mendesak Gubernur DKI Jakarta Cabut PSBB Transisi

WARTAEVENT.com – Jakarta. Berdasarkan data per tanggal (15/11/2020) dari laman resmi Covid-19, DKI Jakarta hingga saat ini menjadi pusat penyebaran tertinggi di Indonesia yakni sebesar 25,4 persen atau setara dengan 117.462 kasus. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun bulan ini kembali memperpanjang masa PSBB transisi. Sektor jasa pariwisata dan yang terkait di dalamnya pun kembali terkena imbas karena terjadi penurunan minat dan daya beli masyarakat.

Menyikapi kondisi usaha yang semakin memburuk, VIWI Board—himpunan dari 18 asosiasi industri pariwisata nasional mengambil sikap memohon Gubernur DKI Jakarta agar mencabut PSBB Transisi di Jakarta, serta tidak diberlakukannya pembatasan pengunjung dan jam operasional usaha.  

Baca Juga : Krisis Pariwisata ASEAN Akibat Pandemi Covid-19 Didiskusikan dalam Forum ASTSE Secara Virtual

Sebab, sektor usaha selama ini telah taat, patuh dan siap dengan protokol kesehatan new normal, semestinya sebagai sektor yang memberikan kontribusi kepada Pemerintah melalui pajak dapat diberikan pelonggaran untuk berusaha.

Selain itu VIWI Board pun memohon agar Gubernur DKI Jakarta tidak lagi memberlakukan PSBB. Asosiasi yang tergabung di VIWI Board berkomitmen jalankan protokol kesehatan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) demi Kesehatan masyarakat.

Secara De Facto PSBB Sudah Berakhir

https://www.freepik.com/free-photo/selective-focus-miniature-tourist-compass-map-with-plastic-toy-airplane-abstract-background-travel-concept_1203157.htm#query=selective focus of miniature tourist on compass over map&position=0
VIWI Board menganggap PSBB apapun bentuknya sudah berakhir secara de facto/Photo_freepik.

Haryadi Sukamdani, Ketua Penggerak VIWI Board, dalam siaran pers-nya hari ini Senin (16/11/2020) di Jakarta, menegaskan bahwa sektor usaha pariwisata merupakan sektor yang paling terdampak akibat pandemi, karena larangan bepergian, berkumpul, dan melakukan aktifitas besar. 

Larangan ini tentunya efektif bila semua pihak menyadari pentingnya melakukan protokol kesehatan secara disiplin serta dilakukannya law enforcement yang tegas agar tidak terjadi peningkatan kasus akibat pembiaran masyarakat yang bebas melakukan aktifitas besar. 

Baca Juga : Musda I BPD PHRI Kalimantan Utara, PHRI Pusat Upayakan Relaksasi Pajak PPH 21

“Kami dari sektor usaha telah siap dengan protokol Kesehatan sesuai aturan Kesehatan dan industri. Mulai dari hotel, restoran, mall, taman hiburan, transportasi darat, penerbangan, tour operator, dan travel agent semuanya telah siap. Kami antisipasi segala hal yang memungkinkan terjadinya penyebaran Covid-19,” ungkapnya. 

Haryadi menambahkan, memang tidak semua daerah di Indonesia menerapkan PSBB, namun DKI Jakarta tetap menjadi parameter ekonomi nasional, ini dirasakan oleh anggota diberbagai provinsi di Indonesia. 

“Oleh karena itu VIWI Board menganggap PSBB apapun bentuknya sudah berakhir secara de facto,” tutup Haryadi B Sukamdani. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *