News

Bupati Karawang Akan Penuhi Fasilitas Tenaga Kerja Asing

wartaevent.com – Karawang. Pemerintah Kabupaten Karawang dirugikan dengan hadirnya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di kawasannya. Pasalnya, TKA yang bekerja di Kabupaten Karawang justru malah menetap di Bekasi dan Jakarta. Hal ini terungkap dalam “Sosialisasi Keberadaan Tenaga Kerja Asing Di Kabupaten Karawang dan Penyampaian Program Pemerintah” pada tanggal (28/03/2019) di Resinda Hotel, Karawang.

Cellica Nurrachadiana, Bupati Karawang, menjelaskan, tujuh kawasan di Karawang dengan jumlah 2000 pabrik dengan 2674 TKA menjadi salah satu indicator pertumbuhan ekonomi di Karawang. Akan tetapi, hanya 828 TKA yang memiliki ijin resmi mengerjakan TKA untuk bekerja di Kabupaten Karawang.

Baca Juga : Disnakertrans Karawang Gelar Sosialisasi Keberadaan Tenaga Kerja Asing

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Cellica, menandaskan, ini adalah forum yang penting bagi Pemerintah Kabupaten Karawang untuk bertukar pendapat, informasi, memberikan masukan, hal apa saja yang harus dipenuhi oleh Pemda Karawang agar TKA menetap di daerahnya. Bukan di Bekasi dan Jakarta.

Dipaparkan oleh Cellica, bahwasannya Pemda Karawang, mengedarkan himbauan ke para pengusaha asing, investor dan TKA agar menetap di Karawang. Mengingat saat ini Karawang telah memiliki fasilitas akomodasi hotel dan apartemen berstandar internasional.

Terkait fasilitas lain, seperti tempat olahraga golf, sekolah internasional, tempat hiburan, dan lainnya akan dipenuhi selama itu menjadi kebutuhan para TKA untuk dapat menetap di Kabupaten Karawang. “Silahkan sampaikan secara detail dan terperinci apa yang menjadi kemauan TKA ini kepada kami. Agar mereka betah dan mau tinggal di Kabupaten Karawang,” ungkap Bupati Cellica.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Cellica pun mengutarakan, agar perusahaan asing yang di Karawang pun mendukung program pemagangan dan kesempatan bekerja bagi warga local sesuai dengan spesifikasi dana tau kebijakan yang dimiliki oleh perusahaan dengan durasi antara minimal enam bulan atau maksimal satu tahun.

Baca Juga : SEKAR Hadirkan Kembali New Elora Homes

“Hal ini sesuai dengan regulasi kami yang tertuang dalam Perda Nomor 1 tahun 2011 untuk perekrutan tenaga kerja 60 persen adalah warga yang berdomisili di Kabupaten Karawang. Setelah masa kontrak habis, perusahaan dapat meneruskan kebijakan yang berlaku di perusahaan tersebut,” tambahnya.

Untuk Corporate Social Responsibilty (CSR), kata Cellica, CSR dari perusahaan asing diharapkan ada sinergisitas. Agar apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dan apa yang telah diberikan oleh Pemda tidak terjadi tumpeng tindih dan jauh lebih bermanfaat. [*]