Pahami Aspek Legalitas Ini Saat Bertransaksi Daring
“Saat bertransaksi digital, kita harus menjaga keamanan transaksi dengan merahasiakan kata sandi, PIN, maupun data keuangan lainnya,” sarannya ke para peserta webinar.
Pemateri ketiga, Kurniawan membawakan tema budaya digital tentang “Cara & Legalitas Bayar Tagihan Daring”. Menurut dia, gaya hidup yang semakin digital membuat masyarakat lebih memilih melakukan pembayaran secara daring.
Saat melakukan pembayaran daring, perhatikan jenis metode pembayarannya (transfer manual, virtual account, atau pindai kode batang), cermat dan teliti bertransaksi, serta simpan bukti transaksi.
Adapun M. Albar, sebagai pemateri pamungkas, membahas topik “Legalitas dan Keamanan Tanda Tangan Digital”. Ia mengatakan, Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan baik berupa goresan tangan atau simbol dalam format digital.
TTE bersertifikasi dibuat menggunakan sertifikat elektronik dengan pengakuan penerapan standar yang ditetapkan pemerintah, sedangkan TTE tidak bersertifikat dibuat dengan metode apapun tanpa campur tangan pemerintah. Keduanya absah secara hukum dan patuh terhadap UU ITE. [*]