WARTAEVENT.com – Polman. Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Siberkreasi bersama Dyandra Promosindo, dilaksanakan secara virtual pada hari ini Senin (27/09/2021) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Kolaborasi ketiga lembaga pada acara kali ini, tema yang diangkat adalah “Menjadi Masyarakat Digital yang Pintar”. Dan diikuti oleh 520 peserta dari berbagai kalangan masyarakat.
Ada 4 narasumber pada sesi sesi webinar siang ini, di antaranya Direktur Eksekutif ASPPUK, Emmy Astuti; pemengaruh & Beauty Entrepreneur, Alvina Margaretha; Entrepreneur & pendiri Gardapati Link, Kurniawan; serta Direktur Resensi Institute & kreator konten, Muhammad Albar.
Emmy sebagai pemateri pertama membawakan materi kecakapan digital dengan tema “Peran Literasi Digital di Dunia Lokapasar”. Menurut Emmy, perkembangan teknologi digital yang menjangkau secara luas tanpa batasan akses dan lokasi, menarik banyak orang beralih ke bisnis daring.
Lokapasar sebagai media yang memfasilitasi perdagangan daring harus kita kenali beragam jenis dan fiturnya sebelum memutuskan menjalankan bisnis daring.
Pemateri webinar selanjutnya Alvina. Ia menyampaikan materi “Memahami Aturan Bertransaksi di Dunia Digital”. Ia mengatakan, transaksi digital terjadi dengan proses transfer dana lewat bank, dompet digital, mesin pembayaran kartu elektronik, dan pemindaian kode batang.
“Saat bertransaksi digital, kita harus menjaga keamanan transaksi dengan merahasiakan kata sandi, PIN, maupun data keuangan lainnya,” sarannya ke para peserta webinar.
Pemateri ketiga, Kurniawan membawakan tema budaya digital tentang “Cara & Legalitas Bayar Tagihan Daring”. Menurut dia, gaya hidup yang semakin digital membuat masyarakat lebih memilih melakukan pembayaran secara daring.
Saat melakukan pembayaran daring, perhatikan jenis metode pembayarannya (transfer manual, virtual account, atau pindai kode batang), cermat dan teliti bertransaksi, serta simpan bukti transaksi.
Adapun M. Albar, sebagai pemateri pamungkas, membahas topik “Legalitas dan Keamanan Tanda Tangan Digital”. Ia mengatakan, Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan baik berupa goresan tangan atau simbol dalam format digital.
TTE bersertifikasi dibuat menggunakan sertifikat elektronik dengan pengakuan penerapan standar yang ditetapkan pemerintah, sedangkan TTE tidak bersertifikat dibuat dengan metode apapun tanpa campur tangan pemerintah. Keduanya absah secara hukum dan patuh terhadap UU ITE. [*]