Travel

Pemegang PR Singapura ke Kepri Dorong Target Wisman 2024

WARTAEVENT.com – Jakarta. Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang diterapkan oleh Imigrasi kini mempermudah pemegang Permanent Residence (PR) Singapura untuk berwisata ke Kepulauan Riau (Kepri).

Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia, mendekati target 14,3 juta kunjungan pada tahun 2024.

Baca Juga : Kunjungan Wisman ke Indonesia Meningkat 20,38%, Capai 9,09 Juta Sepanjang Januari-Agustus

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya, menyambut baik kebijakan ini dalam acara The Weekly Brief With Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta.

Nia menekankan bahwa akses mudah bagi wisatawan Singapura, yang merupakan negara tetangga terdekat, sangat penting dalam meningkatkan pariwisata di Kepri. “Kebijakan ini memberikan aksesibilitas yang lebih baik, khususnya ke Batam, Bintan, dan Karimun, yang merupakan destinasi populer di Kepri,” jelas Nia.

Kebijakan BVK ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024, yang memperbolehkan warga dari 13 negara ASEAN serta pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Singapura berkunjung ke Indonesia tanpa visa. Pemegang PR Singapura dapat tinggal di Kepri hingga empat hari tanpa perpanjangan.

Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono, menambahkan bahwa kebijakan ini diterapkan karena pemegang PR Singapura telah terakreditasi oleh Pemerintah Singapura, sehingga pemeriksaan lebih lanjut tidak diperlukan. “Hal ini akan sangat menguntungkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia,” kata Anggit.

Baca Juga : Harga Tiket Pesawat Masih Tinggi, Pemerintah Siapkan Kajian untuk Turunkan Biaya

Dengan kebijakan ini, wisatawan dapat masuk melalui sejumlah pelabuhan di Kepri, termasuk Nongsa Terminal Bahari, Batam Centre, dan Sri Bintan Pura. Namun, wisatawan yang ingin melanjutkan perjalanan domestik di luar Kepri harus kembali ke Singapura untuk mengajukan visa baru sesuai kebangsaan mereka.

Sistem perlintasan imigrasi terbaru juga telah dipersiapkan untuk mengontrol pergerakan wisatawan, memastikan pemegang PR Singapura dapat masuk dan keluar dengan mudah tanpa memerlukan paspor, melainkan menggunakan identitas PR mereka. (*)

  • Editor : Fatkhurrohim
  • Photo : Birkom Kemenparekraf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *