News

Pengacara Mengimbau Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Agar Berhati-hati Akan Hal Ini

Setelah kecelakaan pesawat Lion Air, pihak tergugat memaksa ahli waris yang tidak menaruh kecurigaan supaya menandatangani formulir pelepasan hak untuk mengajukan tuntutan hukum (release and discharge form) yang rumit dan membingungkan. 

“Formulir tersebut pada dasarnya melepaskan hak-hak mereka untuk mengajukan perkara hukum. Anda dapat membaca informasi lebih lanjut tentang hal tersebut di bawah ini,” tulisnya.

Saat investigasi masih berlangsung, kantor hukum ini giat bekerja untuk memastikan hak-hak hukum para keluarga korban terjaga dan terlindungi sewaktu mereka berduka. 

Baca Juga : Harga Tiket Pesawat Mahal PHRI Dorong Pemerintah Terapkan Sistem Open Sky

Kantor hukum ini meyakini bahwa keluarga-keluarga yang tengah berduka harus memperoleh informasi penting yang dapat membantu mereka untuk menghindari pengkhianatan dan kekecewaan yang dialami sebagian besar keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT610. 

Clay Robbins, pengacara dengan spesialisasi di industri penerbangan menjelaskan, satu hal yang harus dinyatakan secara jelas kepada keluarga korban pesawat SJ 182: Menurut hukum Indonesia, Sriwijaya Air bertanggung jawab penuh untuk membayarkan ganti rugi kepada keluarga korban tanpa syarat dan ketentuan apa pun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *