Perhatikan, Ini Pentingnya Memperhatikan Jejak Digital
Sementara itu Erna St. Nursiyah, pemateri ketiga membawakan tema “Perbandingan UU No. 11 Tahun 2008 dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.
Dalam paparannya, Erna menjelaskan, salah satu kritikan pada penggunaan UU ITE adalah pasal karet yang juga menjerat korban pelecehan seksual. “Pasal 27 ayat 1, misalnya, mengatur tentang larangan menyebarkan informasi asusila, banyak kasus di mana aturan ini malah sering menjerat korban kekerasan seksual,” kata dia.
Pemateri pamungkas, Karlina Puspita mengurai bahasan “Aman dalam Dunia Digital dengan Waspada terhadap Phising.” Tujuan phising adalah mencuri data, mulai dari data pribadi, data akun, dan data finansial.
Terdapat beberapa ciri-ciri phising, mulai dari pesan yang meminta data pribadi, bersifat mengagetkan atau mendesak, tata bahasa yang buruk, serta penawaran yang terlalu indah dan cenderung tidak realistis. “Selalu waspada karena phising sangat banyak terjadi! Jaga data pribadi Anda sebaik-baiknya,” imbau Karlina.
Salah satu pertanyaan menarik dari peserta adalah tentang bagaimana mengedukasi orang tua agar tidak asal mengklik tautan yang disebarkan lewat aplikasi percakapan.
Menurut Karlina, hal tersebut memang hanya dapat diatasi dengan terus menghimbau dan mengingatkan orang tua mengenai bahayanya mengeklik tautan secara sembarang.
Program Literasi Digital mendapat apresiasi dan dukungan dari banyak pihak karena menyajikan konten dan informasi yang baru, unik, dan mengedukasi para peserta. Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat Sulawesi.[*]