Site icon WARTAEVENT.COM

Perhatikan, Ini Pentingnya Memperhatikan Jejak Digital

WARTAEVENT.com – Gowa. Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Siberkreasi bersama Dyandra Promosindo, dilaksanakan secara virtual pada hari ini Senin (11/10/2021) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

Kolaborasi ketiga lembaga pada acara kali ini, tema yang diangkat adalah “Menghindari Pencuri Data”. Dan diikuti oleh 650 peserta dari berbagai kalangan masyarakat.

Ada 4 narasumber pada sesi sesi webinar siang ini, di antaranya Steven Sondakh selaku Trainer & praktisi media, Erna St. Nursiyah selaku praktisi hukum, Ardian Setio Utomo selaku dosen Sekolah Tinggi Multimedia Yogyakarta, dan Karlina Puspita selaku pemengaruh & kreator konten.

Sebagai sesi pembuka Literasi Digital, Steven Sondakh menyampaikan materi “Informasi, Identitas dan Jejak Digital dalam Media Sosial”. Jejak digital adalah kumpulan jejak dari semua data digital, baik dokumen maupun akun digital. 

Menurut Steven, jejak digital terbagi menjadi dua jenis, yaitu jejak digital aktif dan jejak digital pasif. “Beberapa hal yang perlu diperhatikan di jejak digital, yaitu mengecek diri sendiri di situs pencarian, menjaga etika saat di dunia maya, dan memperhatikan perangkat ponsel atau tablet,” pesan dia.

Ardian Setio Utomo pemateri kedua membahas topik “Isu-isu Etika Digital dan Penggunaan Teknologi”. Dalam sesinya, Ardian memaparkan bahwa network etiquette atau netiket diperlukan sebagai pegangan agar kita tidak salah langkah dalam menjaga sikap dan perilaku ketika berinteraksi di dalam ruang digital.

“Hal paling mendasar dari netiket adalah kita harus selalu menyadari bahwa kita berinteraksi bukan sekedar dengan deretan karakter huruf di layar monitor, namun dengan karakter manusia sesungguhnya,” ujar Ardian. 

Sementara itu Erna St. Nursiyah, pemateri ketiga membawakan tema “Perbandingan UU No. 11 Tahun 2008 dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. 

Dalam paparannya, Erna menjelaskan, salah satu kritikan pada penggunaan UU ITE adalah pasal karet yang juga menjerat korban pelecehan seksual. “Pasal 27 ayat 1, misalnya, mengatur tentang larangan menyebarkan informasi asusila, banyak kasus di mana aturan ini malah sering menjerat korban kekerasan seksual,” kata dia.

Pemateri pamungkas, Karlina Puspita mengurai bahasan “Aman dalam Dunia Digital dengan Waspada terhadap Phising.” Tujuan phising adalah mencuri data, mulai dari data pribadi, data akun, dan data finansial. 

Terdapat beberapa ciri-ciri phising, mulai dari pesan yang meminta data pribadi, bersifat mengagetkan atau mendesak, tata bahasa yang buruk, serta penawaran yang terlalu indah dan cenderung tidak realistis. “Selalu waspada karena phising sangat banyak terjadi! Jaga data pribadi Anda sebaik-baiknya,” imbau Karlina.

Salah satu pertanyaan menarik dari peserta adalah tentang bagaimana mengedukasi orang tua agar tidak asal mengklik tautan yang disebarkan lewat aplikasi percakapan. 

Menurut Karlina, hal tersebut memang hanya dapat diatasi dengan terus menghimbau dan mengingatkan orang tua mengenai bahayanya mengeklik tautan secara sembarang.

Program Literasi Digital mendapat apresiasi dan dukungan dari banyak pihak karena menyajikan konten dan informasi yang baru, unik, dan mengedukasi para peserta. Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat Sulawesi.[*]

Exit mobile version