RUU Terkait Data Digital Masih Kurang Detail
WARTAEVENT.com – Jombang. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) menyelenggarakan 1.251 kegiatan Literasi Digital yang akan berlangsung selama 6 Mei – 6 Desember 2021 di 14 Kabupaten/Kota di Jawa Timur I.
Kegiatan ini membahas empat pilar utama Literasi Digital ; Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).
Kegiatan Literasi Digital ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital, peningkatan kapasitas, awareness, dan diseminasi pemanfaatan teknologi digital agar masyarakat dapat memanfaatkan internet dengan benar dan bertanggung jawab.
Kemkominfo RI menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada tahun 2024. Dalam webinar kali ini yang diselenggarakan di Kabupaten Jombang dihadiri 239 jumlah peserta.
Salah satu pertanyaan yang ditujukan kepada narasumber Ir. Andre Parvian Aristio, S.Kom, M.Sc. adalah Sekarang hampir semua dompet digital mewajibkan verifikasi ktp dan photo diri bagi pengguna untuk bisa mendapatkan layanan premium seperti bisa transfer ke bank, unlimited dana. Apakah data yang diberikan aman?
Ir. Andre Parvian Aristio, S.Kom, M.Sc. menjelaskan, seperti kasus data BPJS yang bocor yang tercatat sekitar 200 juta lebih. IT memang tidak ada yang 100% aman, yakni sistem selalu berupaya melakukan kegiatan pengamanan sistem.
Hal tersebut terkait dengan RUU terkait dengan perlindungan data digital. UU Pasal 26 tidak secara eksplisit menjelasakan personal data oleh pihak ketiga detailnya masih kurang.
Untuk itu apabila diperkarakan pihak ketiga akan menang karena sudah melakukan upaya verifikasi. Sehingga pihak ketiga yang dipercayakan seharusnya punya konsekuensi hukum apabila semisal data bocor. [*]