WARTAEVENT.com – Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak Sabtu 03 hingga 20 Juli 2021 sebgaimana arahan Presiden Joko Widodo berimbas pada penutupan sementara pusat perbelanjaan dan sektor non-esensial lainnya dan juga ketentuan work from home (WFH) 100% bagi pekerja sektor non-esensial.
Untuk para pekerja sektor esensial seperti pasar dan toko kelontong, perbankan, juga perhotelan, diperbolehkan untuk work from office (WFO) sebesar 50%, dan untuk pekerja sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, pangan, energi dan penanggulangan bencana diperbolehkan WFO 100% dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga : Sanrio dan 6 Fashion Designer Kolab Mengeluarkan Masker Hello Kitty
Apabila kamu termasuk pekerja dari sektor esensial dan kritikal ini, kalian harus lebih hati-hati karena lebih mudah terekspos dengan virus Covid-19. Tapi jangan khawatir, selama kamu mematuhi protokol kesehatan, dan juga menjaga kesehatan dirimu, kamu akan tetap aman.
Simak informasi seputar masker berikut, yang merupakan komponen penting pada masa ini, yang akan membuat kamu lebih aman dan nyaman!
Cara Memakai Masker yang Benar
Masih banyak dari kita yang kurang mengerti bagaimana cara memakai masker yang benar. Banyak yang hanya memakai begitu saja tanpa memperdulikan benar atau tidak.
Terlebih dengan anjuran pemerintah tentang memakai masker dobel, di mana kamu diimbau untuk memakai satu masker medis ditambah dengan masker kain, bukan dengan dua masker medis atau dua masker kain sekaligus.
Baca Juga : Lawan Covid-19, Hanwha Life Serahkan 1000 Masker dan Hand Sanitizer
Cara memakai masker yang benar itu, pertama, pastikan masker medis yang kalian pakai merupakan masker dengan tiga lapisan, ketika ingin memakainya, bersihkan tangan kamu minimal dengan cairan antiseptik berbahan alkohol atau sabun dan air.
Tempatkan masker di wajah kamu menutupi hidung, mulut dan dagu kamu, pastikan tidak ada celah antara wajah kamu dan masker lalu jepit pita logam sehingga membentuk di hidung kamu.
Ini yang Harus Kalian Lakukan Dengan Masker yang Sudah Dipakai
Masker medis yang telah kamu gunakan sehabis bekerja dari luar atau memang mau kamu ganti dengan masker baru, jangan langsung dipegang dan dibuang sembarangan.
Cuci terlebih dahulu tangan kamu, baru lepaskan maskermu dari wajah. Jangan pegang bagian dalam dan luar masker, pegang saja tali maskernya, lalu buang di tempat sampah tertutup.
Baca Juga : Mowilex Donasikan 26.000 Masker dan APD untuk Konsumen dan Tim Medis
Untuk masker kain, apabila kotor atau lembab, ganti dengan yang baru, dan simpan masker kain kotor kamu di plastik. Ketika di rumah, kalian dapat mencuci masker kain yang telah dipakai dengan tangan atau dengan mesin cuci menggunakan sabun, jangan lupa untuk menjemur masker kain di bawah sinar matahari.
Ketika melepaskan masker kain, juga masker medis, dianjurkan untuk mencuci tangan dengan sabun dan air atau cairan antiseptik.
Kreasikan Masker Kain Kalian
Apabila bosan dengan masker kain yang kamu miliki, kamu bisa loh membuat masker kain sendiri dengan kain-kain sisa menjahit atau pakaian layak yang kamu sudah tidak pakai lagi. Kamu hanya memerlukan tiga lapis kain, karet gelang, jarum dan benang, gunting, dan kawat tipis jika diperlukan.
Buatlah pola pada masing masing kain mengikuti bentuk masker yang kamu inginkan, jahit ke dalam kawat tipis pada bagian atas masker, jahit bersama semua bagian atas dan bawah kain.
Baca Juga : B. Braun Indonesia Kirimkan 170,000 Masker
Gunting karet gelang lalu jahit tiap-tiap ujung pada sisi masker membentuk pengait masker, dan selesai! Kamu juga dapat berkreasi dengan masker kain yang kamu miliki dengan menambahkan ornamen atau bordir pada pinggir masker, tidak perlu banyak-banyak ya, jangan sampai masker kain kalian kehilangan fungsinya sebagai perlindungan.
Selain masker, ingat untuk selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan antiseptik dengan kadar alkohol minimal 70%. Jaga juga kesehatanmu, terlebih lagi jika kamu termasuk pekerja di sektor esensial dan kritikal. [*]
- Penulis : Sofia Nurmala S
- Editor : Fatkhurrohim