Menurutnya, perkara ini juga menyangkut prinsip demokrasi, kepatuhan terhadap aturan organisasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola organisasi alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
“Dalam pandangan kami sebagai kuasa hukum penggugat, gugatan ini merupakan ikhtiar konstitusional klien kami untuk memastikan bahwa KAUMY dikelola berdasarkan aturan organisasi, bukan kepentingan sepihak. Setiap proses pengambilan keputusan harus menghormati prinsip musyawarah, keterbukaan, kepastian prosedur, serta hak-hak seluruh anggota,” kata Arief.
Ia menambahkan bahwa organisasi alumni merupakan rumah bersama yang harus dijaga oleh seluruh anggotanya. Karena itu, mekanisme pengambilan keputusan organisasi perlu dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Arief juga menekankan bahwa langkah hukum yang ditempuh para penggugat merupakan bagian dari upaya menjaga marwah organisasi agar praktik-praktik yang dinilai tidak sesuai dengan aturan tidak kembali terulang.
“Kami ingin KAUMY menjadi organisasi yang sehat, demokratis, dan berintegritas. Kritik dan koreksi melalui jalur hukum seharusnya dapat dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi, bukan sebagai upaya untuk memecah belah keluarga besar alumni,” ujarnya.
Menanggapi jadwal putusan yang baru, Arief menyatakan pihak penggugat akan menunggu persidangan pada 22 Oktober 2026 dengan tetap menghormati seluruh tahapan proses peradilan.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan penilaian terhadap perkara tersebut kepada majelis hakim dan berharap putusan yang dijatuhkan dapat mencerminkan keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Posisi kami jelas. Kami menghormati independensi majelis hakim, menghormati proses peradilan, dan menunggu putusan dengan sabar. Kami berharap perkara ini diputus berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku. Apa pun putusannya, kami akan menghormati kewenangan majelis hakim, sembari tetap berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Arief.
Arief berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi internal dan membangun tata kelola KAUMY yang lebih baik ke depan.
“Yang ingin kami jaga bukan hanya kepentingan para penggugat, melainkan juga prinsip bahwa organisasi harus berjalan berdasarkan aturan yang disepakati bersama. Demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi KAUMY. Itulah semangat yang kami bawa melalui gugatan ini,” kata Arief mengakhiri siaran persnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Wartamedia Network WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vb6hTttLSmbSBkhohb1J Pastikan kalian sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Page: 1 2
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Merayakan batik tidak selalu harus melalui busana. Di Novotel Jakarta Cikini, peringatan Hari Batik Nasional tahun ini… Read More
CIBUBUR, WARTAEVENT.com — Seni kontemporer kembali hadir di ruang publik Cibubur melalui Immanence, pameran tunggal seniman Yahya Rifandaru di ARTOTEL… Read More
JAKARTA, WARTAEVENT.com — Bursa pariwisata internasional TTC Travel Mart yang diselenggarakan oleh TTC Indonesia tahun ini kembali diselenggarakan. Kota Jakarta,… Read More
SENTUL, WARTAEVENT.com — Batik tidak lagi terbatas pada busana formal. Di Sentul City, warisan budaya Indonesia tersebut hadir dalam aktivitas… Read More
SENTUL, WARTAEVENT.com — Pengenalan batik kepada generasi muda tidak selalu harus berlangsung dalam ruang belajar formal. The Alana Hotel Sentul… Read More
BANDUNG, WARTAEVENT.com — Memasuki penyelenggaraan ke-11, The Papandayan Jazz Fest (TPJF) 2026 yang mengangkat tema “Sound to the Soul” mempertemukan… Read More
Leave a Comment