Sudah Tak Sabar Berkunjung ke Bangli, Perhatikan Syaratnya
wartaevent.com – Bangli. Geliat wisatawan berkunjung ke Kabupaten Bangli, khususnya Kintamani sudah mulai terasa. Hal ini tak terlepas dari kebijakan daerahnya yang terkesan luwes dalam menangani para pengunjung.
I Made Gianyar, Bupati Bangli usai meresmikan penerapan metode pembayaran digital Quick Response Code Indonesian (QRIS) pada hari Minggu (09/08/2020) kemarin di Kintamani mengatakan, sebelum pemerintah pusat dan provinsi Bali resmi membuka untuk menerima kunjungan wisatawan, Bangli telah lebih dahulu menerima kunjungan.
Baca Juga : Cok Ace, Wacanakan Program “Work From Bali” untuk Turis Mancanegara
Keputusan Kabupaten Bangli menerima kunjungan wisatawan lebih awal bukan tanpa musabab. Ia memutuskan membuka diri lebih awal karena melihat warganya telah ingin beraktivitas.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Bangli telah membuka diri untuk kunjungan wisatawan mulai tanggal (04/07/2020) lebih awal dari ketetapan pemerintah pusat yang menyatakan Bali dapat dikunjungi untuk pelancong mulai tanggal (09/07/2020).
Menunjukan Hasil Rapid Test
Memang ini dilemma kata Bupati, untuk itu pemda Bangli pun mengambil jalan tengah dengan memperbolehkan warga dan wisatawan yang berkunjung ke destinasi Bangli dengan persyaratan yang sangat ketat.
“Kami menetapkan, bagi warga maupun wisatawan yang hendak berkunjung ke destinasi wisata di Bangli saat itu harus menunjukan hasil rapid test ke badan pengelola destinasi. Tapi semenjak sudah dibuka secara resmi sudah tidak diberlakukan lagi,” tambahnya.
Baca Juga : Kemenparekraf Meyakini Kebijakan Protokol Kesehatan Industri Pariwisata Dapat Kembali Produktif
Setelah dibuka secara resmi pemda Bangli pun saat ini masih belum memberlakukan batasan jumlah kunjungan wisatawan ke suatu destinasinya. Akan tetapi wisatawan yang berkunjung ke restaurant atau kafe dibatasi tidak boleh melebihi satu jam.
Selanjutnya, pemda Bangli pun memberlakukan social distancing di setiap kafe atau restoran demi keamanan dan kenyamanan tamunya.
“Setiap kafe atau restoran wajib membatasi kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas semula, para karyawannya pun harus dilengkapi dengan APD. Dan untuk pengunjung, tidak boleh lebih dari 1 jam,” terang I Made Gianyar.
Belum Terapkan Sanksi
Berdasarkan pantauan di gardu pandang atau panelokan di Kintamani hari Minggu (09/08/2020) terlihat petugas secara inten memberi peringatan ke para wisatawan yang kedapatan tidak mematuhi protokol jaga jarak dan mengenakan masker.
“Kami memiliki metode atau pola pengawasan melalui badan pengelola wisata dan badan ini bertugas menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan. Para petugas ini secara rutin memantau wisatawan yang berkunjung ke suatu destinasi dan memastikan mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.
Baca Juga : Di KTT ASEAN : Presiden Jokowi Dorong ASEAN Travel Corridor
Ia pun menambahkan, memang belum ada aturan menerapkan sanksi bagi wisatawan atau warganya yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan ketika berkunjung ke destinasi yang ada di Bangli.
“Kami belum menerapkan sanksi jika ada wisatawan melanggar aturan protokol kesehatan. Kami masih sebatas mengedukasi seperti melakukan pendekatan penyadaran pentingnya menjaga aturan tersebut demi keamanan dan kenyamanan pengunjung yang lain,” pungkasnya. [*]
- Penulis & Editor : Fatkhurrohim