Tak Sadar Unggah Data Pribadi, Bisa Berakibat Ancaman Kejahatan di Internet
WARTAEVENT.COM, Kab. Majalengka – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri mencatat para periode Januari hingga November 2020 terjadi sebanyak 4.250 laporan kejahatan siber. Dari ribuan kasus, 1.158 kasus di antaranya merupakan penipuan dan 267 kasus akses ilegal.
Asep Hardianto Nugroho, Dosen Fakultas Teknik UNIS mengungkapkan peningkatan jumlah tindak pidana siber tersebut ditenggarai penetrasi pengguna internet yang kini sudah mencapai 202,6 juta. Setiap orang tidak hanya cukup cakap digital saja dalam menggunakan perangkat, namun perlu menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan sebagai jalan untuk kejahatan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Data pribadi merupakan setiap data tentang kehidupan seseorang yang dapat diidentifikasi tersendiri atau dikombinasikan bersama informasi lainnya, secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan atau non elektronik. “Data pribadi ada yang bersifat sensitif dan memerlukan perlindungan khusus yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan subjek data,” ujarnya saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat I, Kamis (7/10/2021).
Lebih jauh dia mengatakan, berdasarkan UU Amdminduk, data pribadi yang perlu dilindungi adalah nomor Kartu Keluarga, NIK, tempat tanggal lahir, keterangan tentang kesehatan, NIK ibu kandung dan nama ibu kandung, serta NIK ayah. Jadi di mana letak kriminalisasinya? Ketika data pribadi sudah masuk di internet, data apapun itu di platform ada saja oknum yang bisa mengambil dan meng-hack untuk menggunakannya.
Draf RUU Perlindungan Data Pribadi menyebutkan privacy sebagai hak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lain. Ada beberapa alasan utama untuk melindungi data pribadi, yakni menghindari intimidasi online seperti pelecehan seksual maupun perundungan. Misalnya mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menghindari potensi pencemaran nama baik dan termasuk hak kendali atas data pribadi.
Sementara ada kebiasaan yang sangat berbahaya di media sosial secara tak sengaja memberikan data pribadi, seperti menandai map tempat tinggal dan menginformasikan semua aktifitas. Termasuk memberikan komentar kurang baik di sosial media. Semua hal yang diunggah lewat sosial media terkait informasi pribadi ini bisa mengundang kejahatan dan begitu berisiko di era internet saat ini.
Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat I, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di webinar kali ini, hadir pula nara sumber seperti Henry V Herlambang, CMO Kadobox, Dino Hamid, Ketua Asosiasi Promotor Musik Indonesia dan Cyntia Jasmine, Founder GIFU.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.