News

Teliti Berbahasa Untuk Membuat Konten

WARTAEVENT.COM, Kota Bandung – Dalam mengonten itu ada bahasa yang digunakan, sebelumnya melihat aturan berbahasa, kita memiliki peraturan. Yaitu undang-undang No. 244 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Kemudian ada pasal 38 ayat 1 berbunyi bahasa Indonesia itu wajib. Aef Saefullah seorang penyuluh bahasa di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, menjelaskan kata wajib ini digunakan dalam rambu umum penunjuk jalan, spanduk dan alat informasi lain yang merupakan pelayan informasi, termasuk dalam mengonten.

Meski tertuang dalam undang-undang, tetapi apakah kita sudah memenuhi kewajiban dalam membuat spanduk informasi. Di sekitar kita masih banyak penggunaan yang menggunakan bahasa asing. Bukan tidak boleh, ada pada ayat 2 disebutkan penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat disertai bahasa daerah atau bahasa asing. Jadi, yang tidak baik itu atau yang melanggar yang hanya memuat bahasa asing atau daerah saja. Karena tidak semua orang mengerti.

“Dari peraturan ini, padahal diwajibkan tetapi tidak ada hukuman itu kalau yang melanggar. Berbeda dengan saat bendera lambang negara atau lagu kebangsaan. Padahal bahasa Indonesia ini satu-satunya elemen yang disebutkan oleh para pemuda sebelum Indonesia lahir. Disebutkan bahwa bertumpah darah satu tanah air Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia dan menjunjung tunggi bahasa persatuan bahasa Indonesia,” ungkapnya dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (03/11/2021) siang.

Banyak goncangan dari ketiga hal itu, Tanah Air, bagaimana ada wilayah yang terpisah dari NKRI.  Bangsa juga begitu banyak yang menggoyang dari kasus rasis, SARA itu urusan kebangsaan. Tetapi dalam urusan bahasa. Aef menilai, sejauh ini tidak ada yang menolak atau menentang dalam penggunaan bahasa Indonesia. Maka dari itu sepertinya kita harus menjaga aset penting ini.

Bagaimana kita bisa tampil lebih profesional dengan penggunaan bahasa. Berbicara mengenai penggunaan bahasa tentu ada aturan juga apalagi bahasa Indonesia. Pada Peraturan Presiden No. 63 tahun 2019 tentang apa penggunaan bahasa Indonesia. Isinya, penggunaan bahasa Indonesia itu harus memenuhi kriteria bahasa yang baik dan benar.

“Bahasa baik dan benar itu tidak selalu mengenai bahasa yang formal. Namun bahasa yang baik itu adalah sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat. Kita berbicara dengan siapa, menyampaikan pesan sesuatu kepada orang lain. Bahasa yang benar adalah bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia misalnya tata bahasa, ejaan dan pembentukan istilah,” jelasnya.

Jadi marilah kita mengkonsumsi secara cantik bukan hanya sekedar konten yang menarik tetapi juga caption dengan kata-kata yang menggunakan bahasa benar dan baik. Dimulai dari diksi atau pilihan kata, pemakaian kata yang tepat dan selaras untuk mengungkapkan suatu gagasan. Hal ini untuk ketepatan mencegah ambigu atau persepsi dengan arti lain. Alasan lain untuk memilih pilihan kata itu agar tidak membosankan.

Misalnya, ‘pembangunan rusun itu mulai dibangun awal Mei tahun ini’, hal ini seperti membosankan karena ada pengulangan kata bangun. Kita ubah menjadi ‘pembangunan rusun itu mulai dilakukan awal Mei tahun ini’.

Kemudian dalam pemilihan kata harus tepat penggunaanya. Misalnya kata tiap-tiap atau setiap dan masing-masing. Kata tiap-tiap itu digunakan di awal kalimat. Misalnya, ‘ tiap-tiap pemenang akan mendapatkan hadiah senilai 1 juta’. Sedangkan masing-masing digunakan di akhir kalimat seperti ‘pesanam akan diantar ke kamar masing-masing’.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (03/11/2021) siang, juga menghadirkan pembicara, Indra Ilham Riadi (Digital Marketer), Andi Astrid Kaulika (Entrepreneur), Stefany Anggriani (Makeup Influencer), dan Clarissa Darwin sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *