Site icon WARTAEVENT.COM

Terkait Qanun, Bank Danamon Perluas Layanan Perbankan Syariah di Provinsi Aceh

WARTAEVENT.com – Jakarta. Seiring dengan kebijakan pemerintah daerah terkait penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11/2018, Bank Danamon meresmikan selesainya proses konversi keseluruhan jaringan kantor di wilayah Provinsi Aceh menjadi Syariah. 

Seluruh Kantor Cabang Danamon kini menghadirkan layanan produk-produk Syariah untuk memenuhi kebutuhan finansial masyarakat Aceh.

Baca Juga :  Selama Ramadhan, CIMB Niaga Syariah Siap Layani Pembayaran ZIS Secara Digital

Herry Hykmanto, Direktur Syariah Danamon mengungkapkan, Bank Danamon menyadari peran strategis dari kemajuan perbankan syariah di Indonesia sebagai salah satu kekuatan potensial untuk pembangunan. 

Danamon mendukung penuh kebijakan pemerintah setempat terkait penerapan Qanun. Sebagai implementasinya, bank ini telah mengkonversi seluruh operasional layanan menjadi berbasis syariah.

“Dengan berlakunya konversi ini, seluruh cabang Danamon Syariah di kota Banda Aceh, Bireun, Lhokseumawe dan Langsa telah dapat melayani kebutuhan produk dan layanan Syariah,” tambah Herry. 

Dengan ditetapkannya operasional Danamon Syariah di Provinsi Aceh, nasabah dapat mengakses beragam produk dan layanan perbankan Syariah seperti setoran haji, perencanaan haji, perencanaan Umrah, perencanaan Qurban, dan lain-lain. 

Baca Juga : Hadir, E-commerce Syariah Untuk Membangkitkan Ekonomi Umat di Era Digital

Danamon Syariah menjalankan fungsi perbankan sesuai prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. Nasabah dapat menikmati produk dan layanan Syariah dengan pengelolaan dana yang transparan dan sesuai serta kemitraan yang setara untuk tumbuh bersama. [*]

Exit mobile version