Categories: News

Tiga Hak Pengguna Dunia Maya

WARTAEVENT, Kab. Mojokerto – Dunia digital telah menjadi bagian dari keseharian kita apalagi dengan adanya pandemi Covid-19 memaksa kita semua untuk masuk lebih dalam ke dunia digital. Masuk ke dunia maya bisa diibaratkan saat kita ke luar rumah. Kita seperti masuk ke dunia maya yang lebar, panjang, ramai dan banyak pengguna lain.

“Karenanya kita harus tahu dengan siapa akan bertemu? Gimana cara melakukan interaksi? Aturan apa yang diberlakukan sehingga terjamin keselamatan kita? Bagaimana kita bisa berinteraksi dengan yaman, sopan saling menghargai? Semua itu ternyata perlu kompetensi. Kita semua harus punya kemampuan melakukan berbagai aktivitas dunia digital,” ujar Dr Ikfina Fatmawati M. Si, Bupati Mojokerto, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (13/8/2021).

Karenanya ibu Bupati pun mendukung kegiatan yang dilakukan pemerintah melalui Kemenkominfo dengan Gerakan Nasional Literasi Digital. Ia pun turut berharap seluruh masyarakat Indonesia mempunyai kemampuan standar terkait dengan literasi digital. Literasi dalam kecakapan menggunakan internet dan mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab.

Budaya digital adalah wujud kewarganegaraan digital dalam konteks keindonesiaan, mampu berperan sebagai warga negara berkaitan dengan hak kewajiban dan tanggung jawab dlm ruang negara serta mampu membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Ada tiga hak yang kita miliki di dunia maya yang harus diperhatikan:

  1. Hak untuk mengakses.

Adalah kebebasan untuk mengakses internet, seperti ketersediaan infrastruktur, kepemilikan dan kontrol layanan penyedia internet, kesenjangan digital, kesetaraan akses, antargender, penapisan dan blokir. Juga kebebasan untuk mengakses sumber informasi yang valid, mengakses perangkat secara legal, ketentuan yang ditetapkan.

  1. Hak untuk berekspresi.

Jaminan atas keberagaman konten, bebas menyertakan pendapat dan penggunaan internet dalam menggerakan masyarakat sipil. Duplikasi baik sebagian atau seluruhnya atau mengembangkan konten yang orisinal, berupa teks tulisan, gambar, foto, suara, film atau gambar bergerak ilustasi grafis. Harus diingat bahwa hak ini tidak boleh mengalahkan hak orang lain. Fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik melanggar UU ITE pasal 27 dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

  1. Hak untuk merasa aman.

Bebas dari penyadapan massal dan pemantauan tanpa landasan hukum, perlindungan atas privasi, hingga aman dari penyerangan secara daring. Karena kita juga jangan menyebarkan data-data pribadi.

“Pemenuhan hak-hak digital secara bertanggung jawab harus menjaga hak atau reputasi orang lain, menjaga keamanan nasional ketertiban masyarakat dan juga kesehatan moral bangsa,” jelasnya.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (13/8/2021) juga menghadirkan pembicara Dr. Devie Rahmawati M Hum (Peneliti dan Pengajar Tetap Vokasi UI), Ayrton Eduardo (Founder & Director Crevolutionz), Zulham Mubarak (Komisaris PT ANS & PT GSG), dan Rahne Putri sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

redaksi wartaevent

Leave a Comment

Recent Posts

Onitsuka Tiger Buka Kembali Toko Terbesar Jakarta di Plaza

JAKARTA, WARTAEVENT.com – Merek fashion asal Jepang, Onitsuka Tiger, memperkuat kehadirannya di pasar Indonesia melalui pembukaan kembali toko terbarunya di… Read More

15 hours ago

Kemenpar Manfaatkan AI Hadapi Perubahan Perilaku Wisatawan Digital

JAKARTA, WARTAEVENT.com – Saat wisatawan mencari destinasi di internet, pilihan yang muncul di layar mereka kini semakin dipengaruhi oleh algoritma.… Read More

15 hours ago

TT TasiFest, Upaya Timor-Leste Promosikan Pariwisata di Pasar ASEAN

DILI, WARTAEVENT.com — Musisi Indonesia Iwan Fals menjadi penampil utama TT TasiFest 2026 yang berlangsung pada 29–30 Mei di Tasitolu,… Read More

1 day ago

INDOFEST 2026 Tandai Satu Dekade Pertumbuhan Industri Outdoor

JAKARTA, WARTAEVENT.com – Aktivitas luar ruang semakin menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat urban, khususnya generasi muda. Tren tersebut tercermin… Read More

3 days ago

Shastra All Day Dining Hadirkan Sajian Betawi “The Flavor Archive of Jakarta”

JAKARTA, WARTAEVENT.com – Perayaan ulang tahun ke-499 Kota Jakarta menjadi momentum bagi berbagai pelaku industri kreatif untuk mengangkat kembali warisan… Read More

3 days ago

Songgoriti Ridge Run Perkuat Posisi Batu Sebagai Destinasi Sport Tourism

BATU, WARTAEVENT.com – Tren wisata olahraga atau sport tourism terus berkembang di Indonesia. Salah satu buktinya penyelenggaraan Songgoriti Ridge Run… Read More

3 days ago