Ekonomi

Tips Saat Melakukan Pinjaman Online

WARTAEVENT.com, Kab. Tuban – Literasi Digital tidak bisa dilakukan hanya satu kali. Karena begitu banyak lini dalam dunia digital ini yang bisa dieksplorasi dan memiliki celah negatif berbahaya. Salah satunya lewat Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (15/6/2021) salah satu narasumber Asfan Muqtadi,S.Kom,M.Kom, Dosen Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban berbicara tentang memahami pinjaman online yang aman dan legal.

Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem, baik melalui aplikasi maupun laman website.

Inovasi jasa keuangan yang terfokus pada transaksi pinjam meminjam saja biasa disebut dengan Fintech Lending. Tak hanya berjalan sendiri mereka juga banyak masuk ke e-commerce atau marketplace untuk menawarkan jasa.

Beberapa jenis pinjaman online yang tersedia adalah KTA (Kredit Tanpa Agunan), kredit karyawan, kredit kendaraan, KPR (Kredit kepemilikan rumah) dan pinjaman usaha. Pinjaman online ini tentunya berbeda dengan pinjaman perseorangan di bank. Cukup dengan ponsel, persyaratan dokumen mudah, waktu persetujuan singkat namun tingkat keamanan data dipertanyakan.

“Pinjaman online ini keuntungan pun cukup banyak dan menggiurkan seperti proses cepat, syarat mudah, fleksibel, beragam produk, perhitungan / kalkulator kredit. Namun kerugiannya juga lumayan yaitu bunga cukup tinggi, tenor tidak terlalu lama, plafon pinjaman kecil hingga risiko kasus penipuan. Jadi harus cermat,” ujar Asfan.

Asfan pun berbagi tips aman melakukan pinjaman online. Yaitu:

  • Pastikan fintech fending sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pinjaman yang tidak terdaftar dikhawatirkan menjerat peminjam dengan bunga yang tinggi. Dengan mengajukan di pinjaman resmi, calon peminjam terlindung dari efek negatif.
  • Pelajari bunga dan denda pinjaman. Mengetahui besaran bunga dan denda pada Fintech Lending bahkan bila perlu perbandingkan dengan yang lain.
  • Pinjam sesuai dengan kebutuhan. Sesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan membayar cicilan. Pastikan tidak memberatkan apalagi sampai nunggak.
  • Pahami kontrak pinjaman. Teliti kontrak pinjaman yang ditawarkan karena ini menjadi dasar hukum pinjam meminjam. Segala hak dan kewajiban pihak diatur dalam kontrak.
  • Cek apakah website dan aplikasi aman. Pastikan pinjaman dilakukan ke website atau aplikasi yang aman dan terproteksi dengan secured, untuk melindungi data konsumen.

Saat ini fintech lending yang terdaftar di OJK hingga Mei 2021 ada sekitar 130 perusahaan. Ada dua jenis penyelenggara yaitu berizin dan terdaftar. Jika kita ditawari pinjaman online dan mereka menyebut sang perusahaan terdaftar di OJK artinya perusahaan tersebut masih dalam proses mendapatkan izin. Daftar lengkap fintech lending berizin bisa dicek di laman website OJK.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Siberkreasi di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (15/6/2021) ini juga menghadirkan pembicara Prof Dr Agus Wardhono,M.Pd (Dosen Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban), Affrizall Rizkillah (Kreatif TIK Studio, RTIK Jatim), Andik Adi Suryanto, S.Kom,M.Kom (Ketua Program Studi Teknik Informatika Universitas PRGI Ronggolawe, Tuban), dan Key Opinion Leader Untssa Nabilla, S.KH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *