WARTAEVENT.com – Jakarta. Tokopedia menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap penjual di platformnya, yang memperdagangkan produk kesehatan seperti vitamin, obat-obatan dan oximeter palsu, dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Trisula Dewantara, VP of Legal Tokopedia mengungkapkan, pihaknya tidak hanya menutup tokonya, penjual yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Tokopedia bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memproses penjual-penjual seperti ini.
Baca Juga : Jelang Lebaran, Yuk Intip 5 Inspirasi Parsel Ramadhan Ala Tokopedia
“Tokopedia juga konsisten berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat dan makanan di platform Tokopedia dengan lebih intensif, demi memperkuat perlindungan konsumen,” ungkap Trisula.
Tokopedia dan BPOM RI sudah sejak lama sepakat untuk juga bersama-sama mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas dan teliti dalam bertransaksi karena literasi masyarakat adalah benteng terdepan dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal.
Masyarakat diimbau mempelajari secara seksama review pembeli-pembeli sebelumnya saat ingin bertransaksi; atau mengunjungi Tokopedia Peduli Sehat untuk mendapatkan produk-produk kesehatan yang sudah terkurasi.
“Jangan klik tombol ‘Selesai’ jika produk yang diperoleh tidak sesuai atau terindikasi palsu. Segera laporkan transaksi tersebut dengan klik ‘Komplain’ dan sertakan bukti seperti foto atau video ketika barang diterima. Tim kami akan membantu menindaklanjutinya sesuai prosedur,” jelas Trisula.
Baca Juga : Tokopedia dan Kemenperin Ajak Masyarakat Ikuti Gerakan Otomotif Nasional
Trisula menambahkan, upaya bersama ini sangat dibutuhkan demi menjaga akses terhadap produk kesehatan yang lebih aman terutama di tengah situasi darurat seperti ini. Penanganan pandemi Covid-19 adalah tanggung jawab semua elemen masyarakat.
Selain itu, Tokopedia pun diketahui telah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Ini sejalan pula dengan keputusan Menkes tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi. [*]
- Penulis : Sofia Nurmala S
- Editor : Fatkhurrohim
- Photo : Ilustrasi