Site icon WARTAEVENT.COM

Waspadai Penipuan di Whatsapp, Berikut Cara Mengatasinya

WARTAEVENT.com – Jawa Barat. Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan Workshop Literasi Digital, Kamis, 11 Mei 2023, di Jawa Barat.

Tema yang diangkat adalah “Waspada Modus Tipu-tipu di Whatsapp” dengan menghadirkan narasumber Relawan TIK Kota Sukabumi Defira NC; Founder Yayasan Komunitas Open Source Indonesia Arief Rama Syarif; serta anggota Jaringan Pegiat Literasi Digital Albertus Prestianta.

Baca Juga : Ingin Bangun ‘Personal Branding’, Berikut Ini Tips dan Strateginya

Berdasarkan Survei Indeks Literasi Digital Nasional Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Katadata Insight Center pada tahun 2021 disebutkan bahwa Indonesia masih berada dalam kategori “sedang” dengan angka 3,49 dari skala 5.

Dalam merespons hal tersebut, Kemenkominfo menyelenggarakan “Workshop Literasi Digital” dengan materi yang didasarkan pada empat pilar utama literasi digital, yaitu kecakapan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital.

Baca Juga : Penerapan Nilai-nilai Pancasila Pastikan Keamanan dan Kenyamanan di Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang memberikan sambutan secara daring menyampaikan bahwa selain membangun infrastruktur digital, pusat-pusat data, dan telekomunikasi di seluruh Indonesia. Kemenkominfo juga secara langsung mengadakan sekolah vokasi untuk menghasilkan tenaga kerja yang bertalenta digital.

“Kemenkominfo menyiapkan program-program pelatihan digital pada tiga level, yaitu Digital Leadership Academy yang merupakan program sekolah vokasi dan pelatihan yang diikuti oleh 200-300 orang per tahun bekerja sama dengan delapan universitas ternama di dunia.

Digital Talent Scholarship sebagai program beasiswa bagi anak muda yang ingin meningkatkan kemampuan dan bakat digital. Dan yang terakhir Workshop Literasi Digital yang dapat diikuti secara gratis bagi seluruh masyarakat di Indonesia,” tutur Johnny.

Mengenai modus penipuan lewat Whatsapp, menurut Defira NC dalam paparannya, bekerja lewat ekstensi file Android Package Kit atau APK. File tersebut merupakan malware yang bisa membaca, menerima, atau mengirim pesan dalam ponsel sasaran atau milik korban. Model semacam ini masuk kategori phising atau sniffing.

Baca Juga : Etika dan Keamanan Digital, Modal Penting Berselancar di Dunia Maya

Defirna mengungkapkan, media sosial berpengaruh terhadap meningkatnya fenomena penipuan bermodus Whatsapp. Pasalnya, banyak orang yang tidak berhati-hati lantaran sifat media sosial yang serba instan. Banyak orang yang begitu mudah percaya terhadap semua informasi yang beredar di media sosial.

“Manfaatkan berbagai fitur untuk memeriksa dan mengamankan aset digital kita. Lalu, jangan lupa untuk tetap berpikir kritis atau tidak mudah percaya terhadap segala informasi yang beredar di media sosial atau aplikasi percakapan di ponsel kita,” ujarnya.

Baca Juga : Konten Kreatif Juga Bisa Viral, Simak Tipsnya!

Sementara itu, Arief Rama Syarif menjelaskan cara kerja penipuan file berekstensi APK. Agar tidak menjadi korban penipuan, ia menyarankan untuk tidak meng-klik atau mengunduh file berekstensi APK tersebut. Kemudian, aktifkan fitur keamanan dan rutin mengganti kata kunci dengan kombinasi angka dan huruf.

“Blokir nomor mencurigakan yang mengirim file berekstensi APK. Apabila sudah terlanjur mengunduh file tersebut, segera matikan fitur mobile data internet pada ponsel, kemudian hapus semua aplikasi mobile banking apapun, dan format ulang ponsel ke setelan pabrik (reset factory),” tuturnya.

Baca Juga : Chat GPT, Aplikasi Cerdas yang Memiliki Dua Sisi

Terkait penegakan hukum, Albertus Prestianta menjelaskan, ada aturan yang dapat menjerat pelaku kejahatan digital termasuk yang bermodus tipu-tipu lewat Whatsapp. Aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Albertus mengatakan, hal yang bisa dilakukan untuk mencegah kejahatan digital tersebut adalah dengan membangun kesadaran masyarakat tentang cara berinternet dengan aman dan sehat; bijak bermedia sosial; dan tidak mengumbar data pribadi di ruang digital.

Baca Juga : Waspadai Budaya Konsumtif di Era Digital, Berikut Tipsnya!

“Apabila menemukan ancaman penipuan digital, segera laporkan ke pihak berwajib. Lalu, publikasikan di media sosial atau jaringan pertemanan agar tidak korban lain yang menjadi sasaran berikutnya,” ucapnya.

Workshop Literasi Digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. [*]

Exit mobile version