Site icon WARTAEVENT.COM

Wisatawan Asing ke Bali Baiknya Menggunakan Visa On Arrival atau Visa Kunjungan, Simak Perbedaannya

WARTAEVENT.com – Jakarta. Seperti dilansir laman imigrasi.go.id dengan dibukanya fasilitas Visa On Arrival (VOA) bagi turis asing dari 23 negara yang hendak berkunjung ke Bali disambut dengan antusias oleh masyarakat.

Namun pada sisi lain, dibukanya VOA khusus wisata di Bali ternyata mengundang pertanyaan, yakni tentang masa tinggal dan perpanjangannya. Kemudian sejauh mana perbedaannya dengan turis asing dari negara lain yang menggunaka Visa Kunjungan Wisata?

Baca Juga : Ada Atraksi Wisata Balon Udara Seperti di Cappadocia Turki, Ini Pesan Menparekraf Ke Pihak Operator

Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi mengungkapkan, turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal lebih singkat dibandingkan pemegang Visa Kunjungan Wisata B211A.

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang hanya sekali dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari. Sedangkan, Visa Kunjungan Wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari.

“Visa Kunjungan dapat diperpanjang ke ITK hingga sebanyak 4 kali perpanjangan. Atau dengan kata lain, bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari,” kata Achmad seperti dilansir laman imigrasi.go.id hari ini Senin (07/03/2022).

Di samping itu tambah Achmad, Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari VOA tidak dapat dialihstatuskan. Berbeda dengan ITK dari Visa Kunjungan yang bisa dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Baca Juga : Menparekraf Sandiaga Uno Dorong Desa Cisaat Menjadi JAWARA

“VOA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin/sponsor. Itu salah satu alasan ITK yang berasal dari VOA tidak bisa alih status menjadi ITAS”, tuturnya.

Visa On Arrival bagi turis asing dari 23 negara yang ditetapkan Pemerintah RI dapat diajukan oleh subjek Orang Asing dengan melampirkan paspor yang masih berlaku selama sedikitnya 6 bulan, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Satgas Covid-19.

Dokumen-dokumen tersebut contohnya hasil tes RT-PCR, sertifikat vaksinasi Covid-19 dan bukti pembayaran akomodasi/hotel.

“Hari ini, Senin 7 Maret 2022, Menkomarves, Pak Luhut, mengonfirmasi melalui konferensi pers bahwa Orang Asing yang ingin bebas karantina di Bali harus menunjukkan bukti pembayaran akomodasi/hotel minimal untuk 4 hari”, ujarnya.

Sementara itu, Orang Asing yang mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A harus mempersiapkan dokumen yang lebih lengkap. Persyaratannya antara lain paspor, surat permohonan dan jaminan, bukti kepemilikan dana senilai 2.000 US Dollars,

Baca Juga : TTC Travel Mart International Kembali Digelar, Ini Harapan Para Sellers

Kemudian tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, pas foto berwarna ukuran 4×6, hingga asuransi kesehatan/asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan biaya kesehatan sebanyak 25.000 US Dollars.

“Mereka juga harus menyertakan surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia, dan bukti pembayaran jasa perjalanan/hotel. Penjaminnya harus merupakan biro perjalanan atau hotel yang berada di Indonesia. Permohonan visa dilakukan melalui website visa-online.imigrasi.go.id”, tutup Achmad. [*]

Exit mobile version