Wisatawan Asing ke Bali Baiknya Menggunakan Visa On Arrival atau Visa Kunjungan, Simak Perbedaannya
“Visa Kunjungan dapat diperpanjang ke ITK hingga sebanyak 4 kali perpanjangan. Atau dengan kata lain, bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari,” kata Achmad seperti dilansir laman imigrasi.go.id hari ini Senin (07/03/2022).
Di samping itu tambah Achmad, Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari VOA tidak dapat dialihstatuskan. Berbeda dengan ITK dari Visa Kunjungan yang bisa dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Baca Juga : Menparekraf Sandiaga Uno Dorong Desa Cisaat Menjadi JAWARA
“VOA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin/sponsor. Itu salah satu alasan ITK yang berasal dari VOA tidak bisa alih status menjadi ITAS”, tuturnya.
Visa On Arrival bagi turis asing dari 23 negara yang ditetapkan Pemerintah RI dapat diajukan oleh subjek Orang Asing dengan melampirkan paspor yang masih berlaku selama sedikitnya 6 bulan, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Satgas Covid-19.
Dokumen-dokumen tersebut contohnya hasil tes RT-PCR, sertifikat vaksinasi Covid-19 dan bukti pembayaran akomodasi/hotel.