News

5 Jenis Pelecehan Seksual

WARTAEVENT.COM, Kab. Blitar – Kekerasan seksual masih menjadi masalah serius di Indonesia. Komnas Perempuan mencatat lebih dari 430.000 kekerasan seksual pada 2020. Komnas Perempuan bahkan menyebutkan setiap dua jam, setidaknya tiga perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual.

Hal itu diungkapkan, Tetty Kadi, Artis, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Selasa (19/10/2021).

Ia menjelaskan apa itu pelecehan seksual dan batasan-batasannya. Pelecehan seksual adalah perilaku, ucapan, isyarat atau pendekatan terkait seks yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak.

Ini termasuk catcalling (godaan-godaan verbal di jalan), permintaan untuk melakukan seks, hingga perilaku lainnya yang secara verbal maupun fisik dan merujuk pada seks.

“Perlu diketahui bahwa pelecehan seksual bisa terjadi pada siapa pun dan oleh siapa pun, tanpa memandang usia maupun gender. Baik perempuan maupun laki-laki bisa menjadi korban pelecehan seksual dalam berbagai bentuknya,” ujarnya.

Berdasarkan tingkatannya, pelecehan seksual bisa dibagi menjadi lima, yaitu:

  1. Pelecehan gender

Komentar cabul atau humor tentang seks dari gender tertentu ke gender lainnya.

  1. Perilaku menggoda

Kalimat atau ajakan berkonten seksual, termasuk ajakan kencan, yang terus menerus dilakukan meskipun sudah ditolak berkali-kali, sehingga cenderung memaksa. Jadi misalnya sudah ditolak sekali, tetapi (pelaku) tidak mau mendengarkan. Jadi di-push (dipaksa) terus.

  1. Penyuapan seksual

Adanya iming-iming imbalan agar calon korban tertarik atau mau melakukan ajakan pelaku. Penyuapan seksual bisa terjadi di lingkungan-lingkungan yang tidak diduga, khususnya ketika ada perbedaan power (kekuatan) antara pelaku dan korban seperti antara guru dan murid atau atasan dengan bawahan. Dalam kasus-kasus penyuapan seksual, pelaku menggunakan atau memanipulasi kekuatannya terhadap korban, sehingga korban akhirnya mau atau terpaksa mau melakukan keinginan pelaku.

  1. Pemaksaan seksual

Ini terjadi ketika pelaku telah memaksa korban untuk melakukan tindakan seksual; di mana jika ditolak, pelaku mengancam akan melakukan sesuatu yang merugikan calon korban. Pemaksaan seksual lantas bisa berujung pada pelanggaran seksual.

  1. Pelanggaran seksual

Menyentuh, meraba, memegang bagian tubuh seseorang secara paksa, tanpa adanya consent atau persetujuan. Pelanggaran seksual disebut juga dengan penyerangan seksual.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan I nformatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Selasa (19/10/2021) juga menghadirkan pembicara, Abdullah Umar (Dosen Universitas Nahdatul Ulama Blitar), Yoseph Henderik M (Youtuber & Dosen STARKI), Zacky Badrudin (Founder Visquares Digital Event), dan Ribka Dhenok Setyasumarga (Content Creator/Makeup Enthusiast) sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. BerlAndaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Leave a Reply