PPKGBK Tegaskan Penyerahan Aset Blok 14 Setelah Berakhirnya Perjanjian dengan PT GSP
WARTAEVENT.com – Jakarta. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK), Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, menegaskan bahwa berakhirnya kerja sama pengelolaan Balai Sidang Jakarta (Blok 14) dengan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) bukanlah pemutusan sepihak, melainkan akibat berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah (PKS) yang telah disepakati.
Dalam keeterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024), dijelaskan bahwa perjanjian tersebut berakhir pada 21 Oktober 2024, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PT GSP berkewajiban untuk menyerahkan aset Blok 14 kepada PPKGBK.
Baca Juga : ICCA Indonesia, Upaya Mendukung Pemerintah Agar Indonesia Bersaing di Industri MICE Global
PPKGBK menekankan bahwa setelah berakhirnya PKS pada 21 Oktober 2024, PT GSP harus menyerahkan aset berupa Blok 14 yang terletak di Jakarta kepada PPKGBK tanpa syarat apapun. Namun, PT GSP menolak untuk memenuhi kewajiban tersebut, dengan alasan bahwa penyerahan hanya akan dilakukan jika perjanjian tersebut diperpanjang.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, menyatakan bahwa penolakan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, dan bisa dianggap sebagai penguasaan barang milik negara tanpa dasar yang jelas.
Baca Juga : Menjadikan “Exhibition” Sebagai Penyokong Utama Industri MICE di Indonesia
“Penolakan PT GSP untuk menyerahkan Aset Blok 14 ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan dalam PKS, PT GSP wajib mengembalikan aset negara tersebut setelah berakhirnya perjanjian, tanpa syarat apapun,” ujar Deny.
PPKGBK telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara, untuk memastikan bahwa penyerahan dan pengelolaan Aset Blok 14 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.