Alat Bukti Diterima Majelis Hakim, Gugatan Munas VIII KAUMY Dilanjutkan

Sidang gugatan Munas VIII KAUMY di PN Bantul memasuki tahap pembuktian penggugat. Sidang lanjutan dijadwalkan (28/7/2026) mendatang.

BANTUL, WARTAEVENT.com – Pengadilan Negeri Bantul kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan atas pelaksanaan Munas VIII KAUMY pada Selasa, (21/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dari para Penggugat.

Sidang semula dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, namun pelaksanaannya harus ditunda karena majelis hakim menunggu kehadiran Nasarudin (Ketua Terpilih KAUMY hasil Munas VIII) yang menjadi Tergugat, serta Achmad Nurmandi (Rektor UMY) dan Agung Danarta sebagai Turut Tergugat.

Read More

Baca Juga : Mediasi Gugatan MUNAS VIII KAUMY di PN Bantul Berlanjut

Hingga batas waktu yang ditentukan, para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut tidak hadir. Sidang akhirnya dibuka sekitar pukul 12.30 WIB dengan dihadiri oleh para Penggugat serta kuasa hukum dari para Tergugat atas nama Yana Aditya, Yordan Gunawan, Masri Amin, dan Harisiyanto.

Setelah persidangan dibuka, majelis hakim mempersilakan para Penggugat menyerahkan seluruh dokumen alat bukti yang menjadi dasar gugatan. Dokumen-dokumen tersebut kemudian diperiksa oleh majelis hakim selama kurang lebih 30 menit sebelum akhirnya dinyatakan diterima sebagai alat bukti dalam persidangan.

Baca Juga : MUNAS VIII KAUMY: PN Bantul Tolak Seluruh Eksepsi, Perkara Berlanjut ke Pokok Sengketa

Majelis hakim selanjutnya menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa, (28/7/2026), pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat.

Menanggapi jalannya persidangan, Kuasa Hukum para Penggugat, Arief Ariyanto, menyampaikan rasa syukur karena proses persidangan berlangsung dengan lancar.

Baca Juga : Mediasi Sengketa Munas VIII KAUMY Ditunda Hingga Mei

“Alhamdulillah, sidang pembuktian dari pihak Penggugat berjalan lancar dan seluruh dokumen bukti telah diterima oleh majelis hakim. Meskipun untuk kesekian kalinya para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir secara langsung di persidangan, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arief Ariyanto.

Para Penggugat berharap seluruh proses persidangan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum terhadap sengketa pelaksanaan Munas VIII KAUMY yang saat ini sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bantul. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Wartamedia Network WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vb6hTttLSmbSBkhohb1J Pastikan kalian  sudah install aplikasi WhatsApp ya.

  • Editor : Fatkhurrohim

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *