JAKARTA, WARTAEVENT.com – Pengadilan Negeri Bantul kembali menggelar agenda mediasi gugatan perdata terkait MUNAS VIII KAUMY pada Senin (11/5/2026).
Sidang mediasi tersebut menjadi tahapan akhir sebelum perkara diputuskan dilanjutkan atau tidak ke persidangan pokok perkara.
Baca Juga : Mediasi Sengketa Munas VIII KAUMY Ditunda Hingga Mei
Tim penggugat bersama kuasa hukum Arief Ariyanto hadir di PN Bantul sekitar pukul 10.00 WIB. Proses mediasi sendiri dimulai pada pukul 12.00 WIB setelah seluruh pihak yang terlibat hadir maupun diwakili kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, pihak tergugat Yana Aditya dan rekan-rekannya kembali hadir melalui perwakilan kuasa hukum. Sementara tergugat Nazarudin serta turut tergugat Achmad Nurmandi juga mengikuti agenda mediasi melalui kuasa hukum masing-masing.

Adapun tergugat Husni Amriyanto tidak dapat menghadiri mediasi karena sedang menjalani persiapan sidang terbuka program doktoral. Ketidakhadiran tersebut telah disampaikan secara resmi kepada hakim mediator melalui surat pemberitahuan.
Hasil mediasi dinyatakan tidak berhasil setelah para pihak tetap mempertahankan posisi masing-masing dan belum menemukan titik temu penyelesaian sengketa.
Baca Juga : Gugatan Hasil Munas KAUMY VIII Mulai Disidangkan di Bantul
Dengan berakhirnya proses mediasi tanpa kesepakatan, perkara gugatan perdata MUNAS VIII KAUMY dipastikan berlanjut ke agenda sidang pokok perkara. Para pihak saat ini menunggu jadwal persidangan berikutnya melalui sistem e-court yang digunakan pengadilan.
Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan dinamika internal organisasi alumni dan institusi pendidikan di lingkungan Muhammadiyah. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Wartamedia Network WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vb6hTttLSmbSBkhohb1J Pastikan kalian sudah install aplikasi WhatsApp ya.
- Editor : Fatkhurrohim









