News

Berikut Cara Mendapatkan Dana Hibah Pariwisata dari Pemerintah Sebesar Rp3,3 Triliun

WARTAEVENT.com – Jakarta. Pemerintah menyiapkan dan segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 Triliun bagi pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah untuk membantu meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata.

Upaya ini dilakukan agar terciptanya rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sekaligus membantu industri pariwisata bertahan di tengah pandemi Covid-19. 

Baca Juga : Tema Hari Pariwisata Internasional Sejalan dengan Penerapan Protokol Kesehatan Berbasis CHSE

Wishnutama Kusubandio, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) mengatakan, dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas pemerintah dalam upaya menghadapi dampak dari pandemi Covid-19. 

“Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemda serta industri hotel dan restoran yang sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020,” kata Wishnutama, (13/10/2020).

Kriteria Dana Hibah Pariwisata

Dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran.

Daerah dengan kriteria PHPR minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, 10 Destinasi Super Prioritas (DPP), 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DSP), Destinasi Branding dan 100 COE. 

Menparekraf menjelaskan, dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi COVID-19 terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. 

Baca Juga : Selain Untuk Carrying Capacity, Sistem Registrasi Online untuk Mendukung Keamanan dan Keselamatan Wisatawan di TN Komodo

“Proses pencairan dana diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” kata Wishnutama. 

Kemenparekraf juga menyiapkan anggaran sebesar Rp119 miliar untuk program sertifikasi CHSE gratis bagi industri pariwisata di 34 provinsi di Indonesia. Sertifikasi ini untuk menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan untuk industri yang terkait sektor pariwisata untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. 

Sosialisasi Dana Hibah Pariwisata

Kemenparekraf melalui Deputi Bidang Industri dan Investasi akan melakukan sosialisasi Program Hibah Pariwisata Tahun 2020 secara berkala.

Wishnutama menambahkan, Kemenparekraf melalui Deputi Bidang Industri dan Investasi akan melakukan sosialisasi Program Hibah Pariwisata Tahun 2020 secara berkala. 

Baca Juga : Menparekraf Wishnutama: Pelaksanaan Protokol Kesehatan Kunci Keberhasilan Pemulihan Pariwisata Nasional

Untuk kegiatan awal telah dilangsungkan sosialisasi pada 8 Oktober 2020 di Hotel Novotel Tangerang, Banten. Kegiatan juga dilakukan secara hybrid meeting dengan melibatkan 101 daerah kabupaten/kota di Indonesia. 

“Melalui kegiatan Sosialisasi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 tersebut, diharapkan pemerintah daerah memperoleh informasi terkait program dana hibah pariwisata tersebut, antara lain terkait teknis hibah pariwisata, pengelolaan hibah pariwisata pada Pemerintah Daerah, pengelolaan dan pelaporan keuangan serta teknis penyaluran dana hibah pariwisata tersebut,” kata Wishnutama. [*]

  • Penulis : Agus Harianto
  • Editor : Fatkhurrohim
  • Photo : Birkom Kemenparekraf

Leave a Reply