News

Cara Pelaporan Terhadap Kasus Pelanggaran HAKI di Dunia Maya

WARTAEVENT.COM, Kab. Situbondo – Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Definisi hak cipta dijabarkan pada pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta (UU Hak Cipta) yang menyebutkan bahwa Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak cipta terlahir secara otomatis saat suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, diumumkan dan dapat diperbanyak. Hal itu penting diketahui, terutama oleh para pengguna media digital yang seringkali membuat ataupun membagikan konten di media sosial tanpa mencantumkan sumbernya.

Darwin Tenironama, Managing Director IMS Hospitality Management Consulting, menjelaskan, HaKI adalah hak eksklusif yang timbul sebagai hasil olah pikir serta kreativitas yang membuahkan produk atau proses yang berguna bagi manusia. Hak yang dimaksud disini adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari produk yang dilindungi oleh kekayaan intelektual tersebut.

“Sebagai pengguna media digital, kita harus mengetahui cara menghargai kekayaan intelektual di era digital. Caranya cukup mudah, yaitu dengan selalu mencantumkan kredit nama pencipta karya, meminta izin pada pemilik hak cipta, hindari mengubah isi karya orang lain, dan selalu berbagi hasil bila mendapatkan keuntungan dari karya orang lain tersebut,” papar darwin, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (30/9/2021).

Ia menyampaikan, pelanggaran HAKI sudah sangat sering terjadi, apalagi terhadap seorang penulis buku. Sering ada yang mem-posting karya atau tulisan dia di media sosial. Untuk konten yang melanggar di media sosial yang mengambil konten dan hak cipta bisa dilaporkan walau sudah memberikan pengetahuan tetapi tetap saja dilakukan pengambilan hak, bisa ke aduankonten.id.

“Kalau konten YouTube sudah bisa terindikasi ada plagiasi, jadi langsung di-takedown atau di-banned. Paling susah adalah ketika berurusan denga para content creator media digital yang seakan tidak memperhatikan HaKI. Kita memang bisa langsung report konten mereka yang tidak pantas, spam dan lain sebagainya, namun baiknya jalani komunikasi terlebih dahulu dengan orang yang mengambil konten tersebut,” ujarnya.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (30/9/2021) juga menghadirkan pembicara, Yanuar Tisna Perdana (Owner Fat Burger), Dini Noor Aini (Dosen Tetap FISIP UNARS), DT Yunanto (Co-Founder AutoSultan Komunitas AutoTrading Forex), dan Rinanti Adya Putri (Operations Executive at ZALORA Group) sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. BerlAndaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Leave a Reply