News

Cerdas dalam Bermedia Sosial

WARTAEVENT.COM, Kab. Nganjuk – Saat bermedia sosial, kita harus berhati-hati karena adanya sudah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah disahkan pada Tahun 2008. Apabila tidak bisa menjaga lisan dan tulisan serta konten yang sebarkan di lini masa media sosial, yang dapat merugikan orang lain maka dapat dijerat dengan hukuman denda dan pidana.

“Sebagai pemuda zaman modern, kita harus paham cara cerdas dan bijak, dalam bermedia sosial,” ungkap Dr. H. Sopingi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, saat menjadi pembicara dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Senin (23/8/2021).

Lanjutnya, dalam bermedia sosial sebagai seorang pengguna harus memperhatikan bagaimana efek dari penggunaan sosial media tersebut oleh individu yang menggunakannya. Seringkali media sosial digunakan sudah jauh dari manfaat media itu sendiri yang sejatinya sangat berguna untuk hal – hal yang positif seperti menjalin tali silahturahmi.

“Kita dapat melihat banyak sekali pihak – pihak yang memanfaatkan media sosial untuk sarana melancarkan aksi-aksi propaganda, fitnah bahkan yang bertujuan untuk memecah belah suatu kalangan tertentu,” ujarnya.

Ia menerangkan, media sosial juga seakan menjadi sasaran empuk bagi sebagian orang yang ingin menebar kebencian, dengan menyebar berita bohong, sebab banyak masyarakat kini bergantung pada media sosial sebagai sumber informasi.

“Sebagai pemuda harus cerdas dalam bermedia sosial. Karena meraka merupakan pengguna aktif aktif di media sosial. Selain itu, dengan melengkapi diri dengan kecerdasan kita bisa memilah dan filter informasi yang benar atau tidak. Dengan kita bersikap cerdas, secara tidak langsung kita telah menjadi pemuda yang memberikan contoh pada generasi berikutnya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, ada tiga cara bagaimana cerdas dan bijak bermedia sosial, Pertama, harus selektif. Selektif artinya jangan mudah menambahkan ataupun menerima pertemanan pada media sosial. Kedua, pertimbangan dalam menulis status. Jangan menulis status yang dapat memancing pihak lain memberikan respon negatif. Ada baiknya memposting berbagai hal yang memiliki manfaat bagi para pembaca. Ketiga, hati – hati membaca dan membagikan konten. Setiap konten yang ditemukan di media sosial belum bisa dipastikan kebenaran isi yang terkandung didalamnya.

“Kita harus bisa menelusuri kebenaran isi konten. Jangan telan mentah-mentah atau ikut dengan latah membagikan kembali tanpa mengetahui kepastian kebenaran isi. Jika ini dilakukan maka bisa saja kita terjerumus dalam membagikan berita bohong yang tentunya dikategorikan melanggar,” tambahnya.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Senin (23/8/2021) juga menghadirkan pembicara, Erna Eriana (CEO Cleopatra Management), Selamet (Relawan TIK Indonesia), Apsari Siwi Budi Bestari (Influencer & Duta Wisata Nganjuk), dan Fiqhi Fajar (Pelaksana Direktorat Jendral Kekayaan Negara dan Lelang).

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Leave a Reply